Brindonews.com
Beranda Nasional Organda Malut Tolak Revisi UU UULLAJ

Organda Malut Tolak Revisi UU UULLAJ

Ilustrasi

TERNATE, BRNRencana
Revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan
(UULLAJ) yang akan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR-RI) dan Kementerian Perhubungan, menuai reaksi keras dari Organisasi
Angkutan Darat (Organda) di sejumlah Provinsi di Indonesia termasuk Provinsi
Maluku Utara (Malut).

Revisi
UU yang mana membahas tentang UULLAJ itu terdapat tiga poin yakni, legalitas
angkutan online, sepeda motor dijadikan angkutan umum, serta dana preservasi
jalan. Dari tiga poin yang tertuang dalam revisi UU nomor 22 tahun 2009
tersebut dinilai tidak perlu dan bukan saatnya untuk diterapkan di wilayah
Indonesia.





Merespon
hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi Malut, A.
Basir Pulupessy saat dikonfirmasi media ini, Kamis (11/4/2018) mengatakan,
sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum, bukan saja berpotensi
menimbulkan polemeik antara penyedia jasa umum lainnya. Namun revisi itu juga
berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah secara nasional dan terutama
Maluku Utara.

Basir
menegaskan, wacana revisi UULLAJ ini sudah didengar pada beberapa bulan yang
lalu, Organda secara tegas menolak adanya revisi UU tersebut. “ Karena sangat
berhubungan langsung dengan perkembangan situasi sosial masyarakat sehingga
rencana revisi ini secara tegas mendapat tolakan dari Organda Malut yang tidak
sepakat dengan revisi UU karena tidak terlalu penting,” tegasnya.

Apalagi
kata Basri, saat ini di beberapa Provinsi yang ada di Indonesia termasuk Malut,
tengah dihadapi dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan
legislatif (Pileg), dan pemilihan presiden dan wakil presiden di tahun 2019, situasi
seperti ini kemudian bisa saja di pergunakan oknum atau kelompok-kelompok
tertentu yang ingin memicu kondisi secara nasional.





“Apapun
alasannya, kami atas nama Organda baik secara nasional maupun di tingkat daerah
menolak adanya revisi itu,” tegasnya. (tim brn).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan