Brindonews.com
Beranda News Optimalisasi Kendali Mutu dan Kendali Biaya Fasilitas Kesehatan BPJS Cabang Ternate

Optimalisasi Kendali Mutu dan Kendali Biaya Fasilitas Kesehatan BPJS Cabang Ternate





foto bersama

Ternate, Brindonews.com –  Era JKN Pelayanan kesehatan tidak lagi
terpusat di Rumah Sakit namun pelayanan kesehatan harus dilakukan berjenjang
sesuai dengan kebutuhan medisnya, hal ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan Peserta JKN-KIS. Implementasi sistem kesehatan nasional prinsip Manage Care  diberlakukan, dimana terdapat 4 pilar  yakni  Promotif, Preventif, Kuratif; dan
Rehabilitatif Difokuskan di FKTP baik itu Puskesmas, Dokter Keluarga, dan
Klinik yang menjadi gerbang utama peserta JKN mengakses pelayanan kesehatan.

Salah satu
upaya penguatan Faskes Primer diharapkan tenaga medis yang berada dijenjang
FKTP Primer harus memiliki kemampuan dan menguasai hal-hal terbaru mengenai
prediksi, tanda gejala, penegakkan Diagnosa dan penatalaksanaan Komperhensif
mengenai berbagai penyakit. Inilah yang disebut penguatan FKTP Primer.

]





Berdasarkan
Perpres 32 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana Kapitasi JKN
pada FKTP, dan sesuai Perpres no 12 Tahun 2017 menegaskan dana kapitasi untuk
jasa dan dukungan operasional pelayanan kesehatan. Dana yang telah dikeluarkan
harus diiringi dengan kualitas pelayanan kesehatan di FKTP BPJS Kesehatan,
dengan pula melakukan evaluasi & monitoring untuk Kualitas FKTP BPJS
Kesehatan. Adanya dukungan Aplikasi Pcare di masing-masing FKTP diharapkan
dapat memonitor angka kunjungan maupun rujukan dengan baik, sehingga kualitas
layanan di FKTP dapat terus dipantau.

Untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama,
saat ini telah diterapkan pembayaran Kapitasi berbasis Pemenuhan Komitmen
Pelayanan ( KBK). Dimana pada tahun 2016 telah dilaksanakan pada 7 Puskesmas di
Wilayah Kota Ternate, dan pada tahun 2017 diberlakukan di seluruh Kab/Kota,
kecuali 89 FKTP yang masuk dalam kategori daerah Terpencil dan Sangat
Terpencil. Pemberlakuan ini  sesuai
dengan Peraturan Bersama Sekretaris Jendral Kementrian Kesehatan dan Direktur
Utama BPJS Kesehatan Nomor : 02.05/III/SK/089/2016 dan Nomor : 3 Tahun 2016
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan
Komitmen Pelayanan.

Jumlah
FKTP yang diberlakukan pembayaran Kapitasi berbasis Pemenuhan Komitmen
Pelayanan (KBK) sebanyak :100 FKTP yang terdiri 
dari 40 Puskesmas, 20 Klinik,39 Dokter Praktik Perorangan (DPP) dan 1
Rumah Sakit Pratama dari total FKTP yang ada di Provini Maluku Utara sebanyak
189 FKTP. Namun sesuai hasil monitoring setiap bulan pencapaian Indikator
penilaian KBK oleh FKTP  yang
diberlakukan KBK setiap bulan tidak tercapai, hanya 31 FKTP yang tren
pencapaian indikatornya naik setiap bulan, itupun belum mencapai target
indikator yang ditetapkan. Hal ini tentu sangat berpengaruh pada peningkatan
mutu pelayanan di FKTP.





Demi Meningkatkan
kompetensi dan memotivasi kepada tenaga medis di Fasilitas Kesehatan tingkat
pertama, maka dipandang perlu menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Best
Practise Sharing
(BPS) dari Fasilitas Kesehatan yang berprestasi dalam
hal pencapaian indikator Penilaian Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBKP)
yang dibawakan oleh Kepala Puskesmas Ciracas Jakarta Timur dan dokter Keluarga
dr Rudy Ridwan.  Harapan kami BPS ini
dapat mendorong FKTP di wilayah provinsi maluku utara mencapai indikator
penilaian sesuai dengan strategi dan upaya dari para panelis.

Sementara
itu, dalam upaya mewujudkan pemantapan layanan, penguatan fungsi pelayanan di
FKTP harus terus dilakukan melalui Penerapan Kapitasi Berbasis Pemenuhan
Komitmen Pelayanan (KBKP). Selain itu, terus perluas kerja sama dengan faskes,
bangun koordinasi dan keterbukaan informasi di Fasilitas Kesehatan, dan lakukan
Walk
Trough Audit
untuk mengukur kepuasan peserta terhadap pelayanan di
Faskes maupun dikantor BPJS Kesehatan.





Selain
melakukan peningkatan mutu pelayanan di FKTP, juga perlu adanya pengetahuan dan
pemahaman tentang kendali mutu dan kendali biaya serta audit klinis di
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan. Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan dalam
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional,
mengamanatkan RS untuk mengembangkan budaya pencegahan kecurangan salah satunya
dengan pelaksanaan audit klinis secara berkala.Bimbingan teknis audit klinis
menggunakan berkas klaim rawat inap sebagai alat deteksi potensi fraud di rumah
sakit, diharapkan dapat memberi wawasan dan keterampilan peserta dalam
membangun budaya pencegahan fraud di rumah sakit.
Materi ini di sampaikan oleh TIM PKMK Fakultas kedokteran UGM dan
dilanjutkan oleh Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dihadiri 15 Rumah
Sakit Pemerintah dan swasta yang tersebar di Propinsi Maluku Utara.

Dengan
terlaksananya kegiatan ini diharapkan rumah sakit mendapatkan pengetahuan dalam
melakukan audit klinis untuk mendeteksi potensi fraud, dan dapat
diimplementasikan ketika kembali ke tempat tugas masing-masing.
(rc)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan