Brindonews.com
Beranda Hukrim Lagi, Narkoba Jenis Ganja Ditemukan di Lapas Kelas IIA Ternate

Lagi, Narkoba Jenis Ganja Ditemukan di Lapas Kelas IIA Ternate

Kepala Lapas (Kalapas) saat menyerahkan Barang Bukti (BB) Narkoba ke Ditresnarkoba Polda Malut. Foto : istimewah

TERNATE, BRN—Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mengungkap peredaran Kasus narkoba di lingkungan lapas kelas IIA Kota Ternate. Barang Bukti (BB) yang ditemukan adalah 28 saset ganja yang siap edar.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut Kombes pol Tri Setiadi Sulaksono, mengatakan, pengungkapan peredaran kasus Narkoba kali ini ditemukan di dalam Lapas kelas IIA pada saat dilakukan penggeledahan di kamar tahanan.





“ Pada saat dilakukan penggeledahan, telah ditemukan 27 saset kecil dan 1 saset sedang narkotika jenis ganja yang disimpan plafon tahanan. Katanya pada Kamis, (25/03/2021).

Menurutnya, Pada saat ditemukan, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Ternate, Maman Hermawan langsung menghubungi Ditresnarkoba dan menyampaikan bahwa adanya peredaran narkoba di lapas Kelas IIA Ternate.

“ Setelah menerima informasi dari Kalapas, kami langsung perintahkan tim opsnal, yang di pimpin langsung oleh Iptu Andi Idrus bersama tim Lapas kelas IIA ternate bergerak dan melakukan penyisiran di lokasi Lapas,” Ujarnya.





Sementara itu kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, kepada wartawan membenarkan bahwa, Dit Resnarkoba bersama tim Lapas telah melakukan penyisiran lokasi Lapas kelas IIA Ternate dan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 28 Saset jenis Ganja

“ barang bukti yang ditemukan diataranya berupa kaleng rokok merek Surya yang berisi narkoba jenis ganja sebanyak 27 saset kecil dan 1 saset plastik sedang narkotika jenis ganja,” Ucap Adip.

Adip juga menjelaskan, penyisiran yang dilakukan oleh Ditresnarkoba bersama Lapas, tim menemukan narkotika tersebut berada di plafon kamar nomor 04 blok A Lapas kelas IIA ternate.





“ Berdasarkan temuan narkotika tersebut, tim Dit Resnarkoba langsung melakukan lidik dan introgasi kepada penghuni kamar inisial N dan Inisial U. Setelah diinterogasi keduanya mengakui kalau Narkotika jenis ganja yang di temukan itu adalah milik J,” Pungkasnya.

Untuk ketiga tersangka Lanjut Adip, langsung diamankan ke Polda Malut beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap pemasok barang haram tersebut.

“ Atas kejadian ini, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari Narkoba. Mari bersama-sama kita memberantas Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa tutupnya. (TM/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan