Kendaraan Yang Di Tilang, Tidak Punya Kelengkapan, Bakal Di Musnahkan

![]() |
Kendaraan Yang di Tilang dan pemilik kendaraan tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan. (Foto : Shl) |
TERNATE, BRN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate memberikan jangka waktu selama 10 Tahun untuk kendaraan roda dua yang tak punya kelengkapan surat-surat akan dimusnahkan.
Masyarakat kota Ternate yang merasa motornya kena tilang Dan tidak memeliki surat agar segera untuk datang ke polres untuk mengurusnya, dengan membawa Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Andreas Adi Febrianto kepada wartawan mengatakan kendaraan yang kena tilang oleh anggotanya di lapangan bermacam pelanggaran. “Yang paling fatal kendaraan yang di tilang, dan pemilikya tidak dapat menunjukan kelengkapan kendaran, di berikan jangka waktu selama 10 Tahun akan di musnahkan,” tegasnya, Kamis (27/6/2019)
Kata Andreas ketika jangka waktu yang di tentukan pemiliknya tidak datang ke polres untuk menunjukan kelengkapan Surat kendaraan pihaknya melakukan pengumuman di semua media massa, Dan bagi yang merasa motornya di tahang agar dipersilahkan untuk datang ke Kantor Polres Ternate.
“Jika suda di umumkan di semua media massa, di harapkan kepada masyarakat agar datang ke Polres untuk segera mengurusi motornya jika hiraukan maka akan di musnahkan,” tegasnya lagi
Andreas juga menambahkan motor yang tidak memilik kendaraan yang paling panyak merek Yamaha RX King, Vega R, Dan Honda Supra Fiz R. “Paling banyak motor RX King, Dan ada sudah di atas 5 tahun, pemiliknya tidak dapat menunjukan kelengkapan Surat kendaraan seperti BPKB dan STNK,” cetusnya
Untuk itu Andreas berharap kepada masyarakat yang merasa motornya tidak memiliki kelengkapan kendaraan agar segera untuk mengurusnya
“Sayang, harta yang begitu mahal tidak dilengkapi dengan suratnya padahal itu sudah ada suratnya dan jika ditahang bisa merepotkan bagi si pemilik kendaraan,” tutupnya. (Shl)