DPRD dan Pemerintah Halmahera Timur Saling “tuding”
Ilustrasi. |
MABA, BRN – Saling tuding
antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Halmahera Timur terus
berlanjut. Hardi Musa berpendapat kalau DPRD lah penyebab mengapa rancangan
peraturan daerah atau ranperda tentang pariwisata yang mereka usulkan itu
lambat di bahas.
Hardi
mengatakan, padahal beberapa dokumen pendukung tentang Rancangan Induk
Pengembangan Pariwisata Daerah atau RIPPARDA sudah disiapkan, termasuk naskah
akademiknya.
“Naskah
akademik sudah selesai dan sudah diserahkan ke bagian hukum pemerintah daerah
tinggal bagian hukum mempelajari kemudian diserahkan ke DPRD untuk dibahas lalu
disahkan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Halmahera Timur itu, Kamis, 21 Januari
2021.
Hardi mengemukakan
Komisi III DPRD Halmahera Timur harusnya sudah membahas ranperda tentang
pariwisata yang diusulkan. Pembahasan perlu dilakukan mengingat kajian aspek
hukum pemerintah daerah sudah final.
“Kalau DPRD
beralasan soal sosialisasi saya kira itu keliru, karena menurut saya pengesahakan
dulu baru tahap selanjutnya adalah sosialisasi. Selaku pemerintah daerah, saya berharap
di tahun 2021 ini bagian hukum dan Komisi III DPRD Halmahera Timur segera
melakukan rapat pembahasan dan penetapan ranperda menjadi peraturan daerah (perda)
pariwisata,” ujarnya.
Kepala Bagian
Hukum dan Organisasi Setda Pemerintah Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid menambahkan,
DPRD saat ini medahulukan ranperda tentang RIPPDA. Itu sebabnya mengapa ranperda
tentang pariwisata belum dibahas.
“Ranperda pariwisata
belum dibahas karena harus didahulukan ranperda RIPPDA yang tahun 2021 ini
sudah masuk Propemperda untuk pembahasan dengan DPRD,” terangnya. (Mal/red)