Brindonews.com
Beranda Headline Kejati Malut Masih Bungkam Soal Status Hukum Cagub Muhammad Kasuba

Kejati Malut Masih Bungkam Soal Status Hukum Cagub Muhammad Kasuba

TERNATE, BRN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), hingga kini masih bungkam atas status hukum Calon Gubernur, Muhammad Kasuba (MK).

Ini menyusul adanya surat Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Maluku Utara, Senin (26/06), yang meminta penjelasan Kejati soal status hukum Muhammad Kasuba, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 senilai Rp 15 miliar lebih.





Terkait status tersangka Muhammad Kasuba tersebut, Intelkam Polda resmi bersurat ke Kejati Malut, namun hingga kini belum ada penjelasan.

Dalam suratnya, Intelkam Polda meminta penjelasan Kejati Malut, untuk memastikan status tersangka MK. Sebab, saat ini Intelkam Polda telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik atas nama calon Gubernur Muhammad Kasuba.

Direktur Intelkam Polda Malut, Kombes Pol Yushfi Munif Nasution, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu mengaku belum menerima jawaban dari Kejati. “Belum ada. Bisa langsung dikonfirmasi ke Kejati,”singkat Yushfi.





Sementara Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi Rabu (28/8/2024), melalui via pesan dan telponan whatsap, ihwal surat dari Intelkam Polda Malut itu enggan menjawab.

Seperti pemberitaan sebelumnya, penerbitan SKCK milik MK setelah sebelumnya Intelkam Polda menerima surat rekomendasi dari tiga Satker Polda, diantaranya Direktorat Kriminal Umum, Direkterot Kriminal Khusus dan Direktorat Narkoba. Polda mengancam menarik kembali SKCK atas nama Muhammad Kasuba yang diterbitkan sebelumnya jika sudah mendapat balasan surat dari Kejati Malut.

Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU Provinsi Maluku Utara, belun dikonfirmasi terkait SKCK ats nama cagub Muhammad Kasuba.(Tim)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan