Brindonews.com






Beranda Hukrim Kejati Jangan Main-Main Dengan Kasus Proyek Embung Makian

Kejati Jangan Main-Main Dengan Kasus Proyek Embung Makian

Inilah Kondisi Proyek Embung Makian 







TERNATE, BRINDOnews.com– Desak Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mempercepat pemeriksaan saksi, kasus
dugaan korupsi proyek embung makian, ungkap Koordinator Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM ) Gamalama Coruption Whatc (GCW), Muhidin kepada reporter
Brindonews.com via handphone Selasa (19/12/2017).

Proyek
 yang dikerjakan PT. Arief Taipan
Subur  tahun 2016 melalui Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) senilai Rp 10,7 miliar bisa di katakan fiktif. Hal ini dibuktikan
dengan amburknya proyek pasca pekerjaan, akibatnya proyek tersebut tidak bisa berfungsi
untuk penahan bajir. 






Kejaksaan jangan main-main dengan kasus tersebut, sebab proyek itu demi
kepentingan masyarakat yang ada di Makian. Kejati jangan main-main dengan kasus
Embung Makian  ujarnya”.

Selain
Erlangga sebagai PPK, Kejati juga, diminta untuk memeriksa Kepala Satker Pantai
dan Sungai Rizali, jangan sampai ada kong kali kong. GCW secara kelembagaan
akan tetapi mengawal perkembangan kasus yang saat ini ditangai pihak Kejati. 


Eirlangga Perwira sebagai PPK air baku serta PT. Arief Taipan Subur selaku
kontraktor pelaksana dan Kepala Satker pantai dan Sungai harus bertanggungjawab
atas proyek embung di pulau makian yang merugikan negara 10,7 miliar,”
tegasnya.(tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan