Brindonews.com
Beranda Daerah Halmahera Barat Kejari Halbar Tetapkan Satu Tersangka  Proyek Talud di Kecamatan ibu

Kejari Halbar Tetapkan Satu Tersangka  Proyek Talud di Kecamatan ibu

HALBAR, BRN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat resmi tetapkan salah satu tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan talud penahan banjir di Desa Gamlmo, Kecamatan Ibu.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, (21/02/2024) sekira pukul 10.00 sampai 14.00.





Kasi intel edy djuebang, kepada wartawan mengatakan tersangka  dengan insial AB alias Alfredsun Bassay  sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tersangka AB juga di jerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor. AB kemudian lagsung di bawah ke lapas kelas IIB jailolo, ” ungkapnya.

Untuk tersangka lainya menurut Edi masih dalam pengembangan dan dipastikan lebih dari satu dan mengarah ke penyedia.





Edy menambahkn , Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara BPKP Provinsi Maluku Utara, ditemukan kerugian negara sebesar 400 juta lebih.

Sekadar diketahui, Proyek Talud Gamlamo Tahun 2021 menelan anggaran sebesar Rp.1,2 Miliar dan ditangani Perusahaan pemenang lelang, CV Bintang Sintesa Utama. (UL/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan