Kejari Halbar Tetapkan Satu Tersangka Proyek Talud di Kecamatan ibu
HALBAR, BRN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat resmi tetapkan salah satu tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan talud penahan banjir di Desa Gamlmo, Kecamatan Ibu.
Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, (21/02/2024) sekira pukul 10.00 sampai 14.00.
Kasi intel edy djuebang, kepada wartawan mengatakan tersangka dengan insial AB alias Alfredsun Bassay sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tersangka AB juga di jerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor. AB kemudian lagsung di bawah ke lapas kelas IIB jailolo, ” ungkapnya.
Untuk tersangka lainya menurut Edi masih dalam pengembangan dan dipastikan lebih dari satu dan mengarah ke penyedia.
Edy menambahkn , Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara BPKP Provinsi Maluku Utara, ditemukan kerugian negara sebesar 400 juta lebih.
Sekadar diketahui, Proyek Talud Gamlamo Tahun 2021 menelan anggaran sebesar Rp.1,2 Miliar dan ditangani Perusahaan pemenang lelang, CV Bintang Sintesa Utama. (UL/red)