Brindonews.com






Beranda Hukrim Kasus Pemerkosaan Anak di Bawa Umur Siap Disidangkan

Kasus Pemerkosaan Anak di Bawa Umur Siap Disidangkan

Kantor Kejari Halbar

JAILOLO, BRN – Penyidik Unit
Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmaher Barat (Halbar) kembali menyerahkan
kasus pemerkosaan gadis di bawah umur ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Selasa (1/10) siang kemarin.
Dalam berkas
itu tersangka NS di tuntut tiga pasal berlapis dengan hukum bui paling lama 15
tahun.

Kepala
Sub Seksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Kejari Halbar, Dimas Rangga dikonfirmasi membenarkan
adanya penyerahan berkas tahap II beserta tersangka. Dimas mengatakan, hasil
pemeriksaan jaksa peneliti diperoleh atau ditemukan bukti yang cukup untuk
disidangkan.





“Terdakwa
sudah di tahan. NS diduga melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah
umur,” katanya, Rabu (2/10) tadi.

Menurutnya,
ditahannya terdakwa ini sesuai surat perintah penahanan Kejari Halbar Nomor:
Print-279/Q.2.17.3/Euh.2./09/2019 tertanggal 30 September 2019. NS di tahan selama
20 hari kedepan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dimas, terdakwa diancam Pasal 82 ayat
(1) junto Pasal 76E atau Pasal 82
ayat (2) atau Pasal 81 ayat (1) junto
Pasal 76D atau Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun
2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman hukuman kurungan penjara paling lambat 15 tahun penjara.





Kanit PPA Polres Halbar,
Brigpol Abdurahman Kapalale membenarkan ikhwal penyerakan berkas dan NS ke
Kajari. Abdurahman mengatakan, alasan pengembalian berkas yang sebelumnya
dikembalikan itu bukan lantaran belum lengkap, tetapi menunggu kedatangan Kepala
Kejari Halbar. “Karena itu di tunda. Selasa kemarin baru kita serahkan, berkas
sudah dinyatakan lengkap,” katanya. “Pelaku sebelumnya tidak mengakui
perbuatannya”. (haryadi/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan