Kapolres : Laporan Tindak Pidana Pilkades Wajib Diproses
Kapolres Halmahera Utara (Halut) AKBP Yuyun Arief |
TERNATE BRN – Kepala
Kepolisian Resort (Kapolres) Halmahera Utara (Halut) AKBP Yuyun Arief
menegaskan, apabila ada laporan tindak pidana Pemilihan kepala Desa
(Pilkades) wajib di proses.
Selain itu juga polres mempersilahkan
masyarakat Halut untuk melaporkan hasil Pilkades yang terbukti dilakukan
kecurangan oleh pihak tertentu yang berbauh tindak pidana.
“ Jika ada indikasi tindak
pidana dalam Pilkades kemarin itu wilayahnya Polres untuk menyelesaikan,”
Ungkap Akbp Yuyun saat di wawancarai di Mapolda senin (21/10/2019).
Yuyun juga selalu mengimbau
kepada masyarakat dan para (Cakades) jika hasil Pilkades di masing-masing
desanya kurang puas atau bermaslah untuk di selesaikan sesuai jalur prosedur
yang ada.
“Kami dari Polres terus memonitor
tindak pidana yang terjadi, kami akan proses,” Tegasnya
Kata Yuyun, apabila dalam
Pilkades ada yang kurang pas, dalam pelaksanaan pemilhan serentak Pilkades
kemarin, pihaknya bakal sesuaikan dengan mekanisme yang ada. “
Jika ada yang
kurang pas, kami sesuaikan dengan aturan mekanisme yang ada,” Tutupnya (Shl/red)