Kampanye di Medsos, Empat Paslon Diminta Ikuti Ketentuan PKPU

![]() |
Ilustrasi Kampanye di Medsos |
TERNATE, BRN– Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara meminta kepada empat pasangan calon
peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur untuk tetap menjaga netralitas
berkampanye di media sosial (medos). hal ini disampaikan Ketua KPU Malut.
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo mengatakan, pola
kampanye melalui sarana medsos, menjadi salah satu perhatian khusus. Sebab
menilik kondisi saat ini, sarana komunikasi berbasis internet tersebut menjadi
salah satu sumber penyebaran informasi palsu atau hoaks serta kampanye negatif.
“ Karena bisa berkibat pidana. Misalnya, menyebarkan informasi hoax, kampanye
hitam, apalagi sekarang ini banyak akun palsu yang terus bermunculan,” ujarnya,
Rabu (4/4/2018).
Agar pelaksanaan pilgub berjalan
lancar dan demokratis, pihaknya berharap semua paslon peserta pilgub mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017,
tentang Kàmpanye pemiihan kepala daerah. Sealin itu, KPU juga meminta kepada
tim Cyber Crime Polda Malut untuk lebih aktif memantau akun-akun facebook dan
media sosial yang mana sering digunakan dalam berkampanye. “ KPU hanya memantau akun yang terdaftar,” katanya.
Kata dia, hingga jelang
berakhirnya masa kampanye tertutup pada tiap-tiap paslon, hanya paslon MK-Maju
yang mendaftarkan akun media sosial jenis facebook (Fanpage) dan satu instagram.
“ Hanya MK-Maju yang daftarkan akun resminya, sementara yang lain belum sampai
sekarang,” akunya.
Demi menjaga lancarnya
perhelatan pilgubtahun ini, dirinya mengimbau agar akun resmi paslon yang
digunakan untuk kampanye harus didaftarkan ke KPU. “KPU berharap akun medsos
paslon yang digunakan untuk kampanye harus didaftarkan ke KPU,” ujarnya.
Perlu diketahui, untuk
mengunjungi akun paslon MK-MAJU, cukup ketik alamat facebook @MK.malut2018, https://www.facebook.com/MK.malut2018//
dan Alamat Instagram mk.malut2018 http://instagram.com/mk.malut2018/.
(emis/brn)