Brindonews.com
Beranda Nasional ‘Jumat Keramat’ KPK Kembali Memakan Korban

‘Jumat Keramat’ KPK Kembali Memakan Korban

Idrus Marham

JAKARTA, BRN
Jumat keramat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memakan korban. Kali
ini mantan Sekretasi Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham menjadi
korban.

Idrus ditahan ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan
perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerjasama pembangunan
PLTU Riau-1. Penetapan tersangka terhadap Idrus yang juga mantan Menteri Sosial
itu sama halnya terjadi pada calon gubernur Malut terpilih, Ahmad Hidayat Mus
(AHM). AHM di tetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (26/3) lalu.    





Mantan Bupati dua periode Kepulauan Sula (Kepsul) itu
ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus yang
merupakan adik kandungnya. Mereka diduga merugikan negara sebesar Rp 3,4
miliar atas dugaan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara
Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun
anggaran 2009.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus
Marham resmi menjadi tahanan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Idrus Marham resmi
menjadi tahanan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.





“ Ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (rutan)
KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8)
seperti dilansir kompas.com.

Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang senilai
Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan
Juni 2018. Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo selaku
pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Eni
diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU
Riau-1 di Provinsi Riau. Selain dugaan menerima suap, Eni juga diduga menerima
suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerjasama
pembangunan PLTU Riau-1.





Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena
memberikan suap kepada Eni. Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan
diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani
menerima suap. (eko/kompas).
 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan