Brindonews.com
Beranda Daerah Jabatan Kasatpol-PP Kota Ternate Terancam Dicopot

Jabatan Kasatpol-PP Kota Ternate Terancam Dicopot

Kepala BPKSDM, Samin Marsaoly

TERNATE, BRN – Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP), Kota Ternate, Fhandy Mahmud terancam dicopot setelah puluhan anggotanya menemui Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman untuk menyampaikan sejumlah aspirasi.

Setelah menemui Wali Kota Ternate, aspirasi puluhan anggota Satpol PP langsung ditindaklanjuti oleh Kepala BKPSDM, Samin Marsaoly.





Samin Marsaoly saat dikonfirmasi Rabu, 24 November 2021 mengatakan, ketidakharmonisan antara anggota Satpol dan Kasatpol ini lantaran Kasat diduga melakukan indikasi korupsi honor Pos Vital, Honor Linmas dan juga masalah lainnya yang terjadi di lingkup Satpol-PP.

Bahkan menurut Samin, aspirasi yang di ajukan sejumlah anggota Satpol suda ditindaklanjuti, dan beberapa perwakilan anggota Satpol PP juga telah dimintai keterangan. Selanjutnya bakal dijadwalkan pemeriksaan terhadap Kasatpol-PP.

“Sejauh ini, kami sudah meminta keterangan dari sejumlah anggota Satpol. Dan dalam waktu dekat akan dijadwalkan panggilan terhadap Kasatpol-PP, Fhandi Mahmud,”ujar Samin.





Samin Bilang, dalam pemeriksan nanti, bakal ditelurusi dua permasalahan yang menjadi acuan yakni di PP No 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan PP 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

“Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya kerugian negara, maka kami akan serahkan ke inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ke Wali Kota Ternate.”tegas Samin.

Sekedar diketahui, aspirasi atau petisi yang dibuat pegawai Satpol-PP untuk disampaikan kepada wali Kota Ternate antara lain





Kasatpol-PP diduga pilih kasi dalam pembagian baju dinas, anggota Satpol PP tidak dilibatkan dalam operasi Yustisi, Patroli Covid-19, Pengamanan STQ dan kegiatan lainnya. Bahkan Kasatol-PP diduga terindikasi korupsi honor Pos Vital, Korupsi Honor Linmas, dan lebih parahnya lagi adik kandung Kasatol-PP tidak pernah masuk kantor selama bertahun tahun tetapi menikmati Gaji dan honorer Kesejahteraan.(vhes/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan