Brindonews.com


Beranda News Gubernur Malut Serahkan 60 Sertifikat Tanah

Gubernur Malut Serahkan 60 Sertifikat Tanah

 

Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Serahkan
Sertifikat Tanah Milik Warga 

TERNATE,BRN
Gubernur Maluku Utara, Kh. Abdul Gani Kasuba, Lc menyerahkan sertifikat secara
simbolis dengan jumlah 60 bidang yang berasal dari 5 Kelurahan di Kota Ternate
saat mengikuti penyerahahan sertifikat tanah untuk rakyat secara serentak di
seluruh Indonesia oleh Presiden Joko Widodo yang akan dibagikan sebanyak 1 Juta
sertipikat yang dilaksanakan di Istana Negara secara virtual, Senin (9/11/20).





Kegiatan penyerahan sertifikat
yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional, tampak dihadiri oleh
Kapolda Malut, Irjen Pol Rikwanto, Danrem 152 Babullah, Brigjen Imam Sampurno
Setiawan, Kajati Malut, Erryl Prima Putera Agoes, Sekretaris Daerah, Samsuddin
A. Kadir, Karo PKKP, Rahwan K. Suamba dan 60 penerima sertifikat yang
dilaksanakan di Aula Melati, Eks Kediaman Kalumpang.

Gubernur Maluku Utara Kh.
Abdul Gani Kasuba, Lc dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah
Provinsi Maluku Utara, kami mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada
Badan Pertanahan Nasional, sebab dengan adanya program PTSL ini sangat membantu
masyarakat Maluku Utara untuk pengurusan akta kepemilikan tanahnya sehingga
akan memudahkan dalam pemanfaatannya.

Gubernur kemudian
mengatakan, diera pemerintahan Presiden Joko Widodo, sudah banyak kebijakan
yang memudahkan masyarakat, termasuk dalam pengurusan PTSL. Ini berbeda dengan
Prona yang sasarannya masyarakat ekonomi lemah. PTSL boleh untuk seluruh elemen
masyarakat Indonesia, baik masyarakat yang mampu maupun miskin.





“Kita patut bersyukur,
walaupun sempat terkendala pandemik covid-19 dengan adanya kebijakan
poembatasan aktifitas dan interaksi sosial, program PTSL dapat dirampungkan dan
terlaksana dengan segala upaya yang telah dilakukan oleh para satker di
lingkungan kanwil BPN Provinsi Maluku Utara sehingga siang hari ini kita semua
dapat menyaksikan penyerahan Sertifikat tanah kepada masyarakat yang berhak
menerimanya,”. Katanya.

Gubernur juga berharap,
bahwa program ini akan terus berlanjut, dan masyarakat dapat memanfaatkan
sebaik-baiknya kemudahan pelayanan yang diberikan oleh BPN Maluku Utara.

“Saya berharap dengan
melalui penyerahan sertipikat ini dapat meminimalisir terjadinya konflik
agraria di tengah masyarakat, karena adanya kejelasan legalitas atas asset
berupa tanah yang dimiliki,”. Ucapnya.





Sementara Kepala Kantor BPN
Provinsi Malut, Muslim Faizi dalam sambutannya menjelaskan, Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pendaftaran tanah untuk pertama kali,
yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang
belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lain
yang setingkat dengan itu.

Dirinya mengatakan,
realisasi PTSl saat ini, PBT sebesar 25.210 dari target 28.404 bidang (88.76
%). Shat sebesar 7.155 dari target 10. 199 (70,15 %). Sementara untuk
pelaksanaan penyerahan sertifikat untuk rakyat se-Indonesia di lingkungan BPN
Provinsi Malut sendiri sebanyak 2.344 sertipikat yang terdapat di 9
Kabupaten/Kota.

“Kepada 60 penerima
sertifikat PTSL pada Kantor Pertanahan Kota Ternate yang berasal dari 5
kelurahan diantaranya, Kelurahan Soa-sio, Toboleu, Makassar Timur, Sangaji dan
Sangaji Utara,”. Terangnya. (adv).





 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *