Gubernur Maluku Utara Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi

AGK: “Minta dukungan di KPK itu komitmen saya berantas
korupsi”
![]() |
Foto bersama. |
TERNATE, BRN– Gubernur Maluku
Utara Abdul Gani Kasuba menghadiri pertemuan bersama Kepala Satuan Tugas
Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudhiawan Wibisono, Selasa, 12 November 2020.
Rapat koordinasi dalam rangka meningkatkan pajak daerah dan realisasi
penyelamatan aset se-Maluku Utara itu dilaksanakan di Aula Melati atau tepatnya
di eks kediaman Gubernur Maluku Utara di Ternate. Kejaksaan Tinggi Maluku
Utara, Otoritas Jasa Keuangan, PT. PLN, Bank, Maluku-Maluku Utara, Badan
Pertanahan Nasional turut hadir
dalam acara tersebut.
Gubernur Abdul
Gani Kasuba mengatakan, sebagai perpanjangan tangan tugas-tugas pemerintah
pusat di daerah, memiliki tanggungjawab terhadap semua bentuk penyelenggaraan
pemerintahaan di daerah, termasuk menata pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Pemerintahan
yang bersih dari korupsi, sambung Abdul Gani, butuh komitmen dan integritas seorang
kepala daerah. Menurutnya, meminta dukungan dengan mendatangi Kantor Komisi
Pemberantasan Korupsi di Jakarta lalu bentuk upaya komitmen memberantas praktik
korupsi di kepemimpinannya di dua periode memimpin Maluku Utara.
“Sekaligus
mengawasi saya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai kepala daerah. Momentum
rapat koordinasi pencegahan hari ini akan menjadi bagian yang penting bagi kita
untuk mendengarkan arahan dan sekaligus laporan tindaklanjut rencana aksi
pencegahan korupsi di wilayah Maluku Utara. Semoga dalam pertemuan ini dapat
mendorong pencapaian MCP di Provinsi Maluku Utara menjadi lebih baik,” ucapnya
ketika menyampaikan sambutan.
Yudhiawan
Wibisono
menyatakan tugas dan wewenang KPK sesuai dengan Undang-undang nomor 19 tahun
2019. Melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, koordinasi, monitor,
supervisi, melakukan penyelidikan-penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi.
Kepala Satuan
Tugas Wilayah I KPK ini bilang, ada
beberapa program penyelamatan keuangan dan aset daerah yang harus diselamatkan.
Masing-masing program sertifikasi aset, penyelesaian aset bermasalah,
penertiban fasos dan fasum sebagai aset pemerintah kabupaten maupun kota, optimalisasi
pemanfaatan aset daerah, dan penyelesaian piutang pajak dan inovasi peningkatan
pajak daerah.
“Sementara untuk
program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintah daerah terdiri
dari APIP, perijinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran
APBD, manajemen ASN, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan
manajemen aset daerah,” sebutnya.
Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sungarpin menambahkan, agenda rapat koordinasi ini difokuskan pada
penyelamatan aset dan optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Maluku Utara.
Dalam konteks
memahami kekayaan negara, sambung Sungarpin, diperlukan pemahaman emerintah provinsi,
kabupaten maupun kota, terutama persoalan aset dan perlu perhatian khusus.
“Upaya dalam
penyelamatan Aset Provinsi Maluku Utara oleh KPK merupakan langkah yang baik
dan perlu ditetapkan sebagai tindakan strategis yang harus dilaksanakan secara
optimal dan komperensif dalam lingkup tugas masing-masing lembaga terkait,”
ucapnya.
Otoritas Jasa
Keuangan atau OJK Regional Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara mencatat
Provinsi Maluku Utara berada di peringkat ke 33 dari 543 pemerintah daerah.
Kepala OJK Regional
Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara Darwisman menyebut, capaian itu berdasarkan
data publikasi melalui laman jaringan pencegahan Korupsi Jaga.Id sebesar 71,57 persen.
“Dengan adanya
program-program yang terus kita galakan ini, capaian-capaian dapat terus
meningkat kedepannya,” ucapnya.
Pengamatan brindonews.com
ditempat acara, juga dilakukan penandatanganan Memorandum
of Understanding atau MoU. Penandatanganan
nota kesepahaman di bidang keperdataan dan tata usaha negara itu ditandatangani
tigak pihak, yaitu PT. Bank Maluku-Maluku Utara, Pemerintah Provinsi Maluku
Utara, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Termsuk penyerahan
sertifikat tanah pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
secara online dari Kepala Kantor Wilayah BPN kepada Gubernur Maluku Utara,
Direktur Bisnis Regional Sulawesi-Maluku-Papua dan Nusa Tenggara.
PT. PLN, Wali Kota
Ternate, Pjs Wali Kota Tidore, Bupati Halmahera Selatan, Bupati Pulau Morotai,
Pj. Bupati Halmahera Timur, dan Pj. Bupati Halmahera Utara tak luput dari
penyerahan sertifikat tanah pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah secara online. (han/humas)