Belanja Daerah APBD Malut 2025 Disepakati Sebesar Rp3,3 Triliun

SOFIFI, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (2/12/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, ini dihadiri oleh Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, yang menyampaikan pendapat akhir pemerintah dan menandatangani persetujuan bersama.
Dalam sambutannya, Samsuddin menyebutkan bahwa penyusunan APBD 2025 merupakan hasil kerja keras bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dimulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Penyehatan APBD 2025 dilakukan di tengah tantangan kebutuhan daerah yang besar dan kewajiban terhadap pihak ketiga. Namun, berkat kerja sama antara Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan OPD, kesepakatan ini berhasil dicapai,” ujar Samsuddin.
Pj. Gubernur memaparkan Postur APBD 2025 disepakati dengan rincian:
Pendapatan Daerah: Rp3,335 triliun
Belanja Daerah: Rp3,304 triliun
Surplus Anggaran: Rp30,4 miliar
Pembiayaan Netto: Minus Rp30,4 miliar
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp0
Belanja daerah diarahkan untuk membiayai prioritas pembangunan, termasuk belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.
Pj. Gubernur Samsuddin menegaskan bahwa APBD 2025 disusun dengan prinsip stabilisasi keuangan daerah dan kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
“Semoga pekerjaan mulia ini menjadi amal bagi kita semua,” tandasnya. (Red)