Empat Daerah di Malut Masih Rawan Politik Praktis

Bawaslu Bakal Berlakukan Sanksi Pidana
![]() |
MUKSIN AMRIN |
TERNATE, BRN – Badan Pengawas
Pemilihan Umum atau Bawaslu Maluku Utara mencatat empat daerah di Maluku Utara
rawan keterlibatan aparatur sipil negara atau ASN dalam pemelihan kepala daerah
atau Pilkada 2020. Empat daerah yang dianggap rawan politik praktis itu
diantaranya Kota Ternate, Tidore Kepulauan, Halmahera Selatan, dan Halmahera
Timur.
Ketua
Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin menyatakan, kontestasi politik di empat
daerah tersebut dominan melibatkan ASN. Dia menduga ini karena lemahnya pemberian
sanksi dari Komisi Aparatus Sipil Negera atau KASN.
“Sedangkan
daerah yang tidak terlalu dominan pelanggaran ASN adalah Kepulauan Sula, Pulau
Taliabu, Halmahera Utara, dan Halmahera Barat,” kata Muksi, Kamis (13/2).
Diatur UU
Muksin menyebut, aturan
larangan ASN berpolitik diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Para
ASN tidak diperbolehkan memberikan like pada konten yang berbau pilkada di luar akun KPU,
foto bersama kandidat atau bakal calon, pernyataan dukungan, ataupun memasang
status bernuansa dukungan di Facebook.
“Meskipun belum ada
penatapan bakal calon secara resmi dari KPU Malut, tetapi undang-undang
mengatur itu. Maka dari itu, para ASN tidak diperbolehkan,” katanya.
Menurutnya, like di media sosial sangat terkait dengan netralitas
Pilkada 2020. ASN dilarang mengunggah, memberikan like, dan atau
menyebarluaskan visi misi bakal calon kepala daerah melalui media daring atau
media sosial. Larangan ASN berpolitik juga termuat dalam Pasal
71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Terkait dengan pasal tersebut bahwa ASN melibatkan diri
mengikuti politik praktis bisa di pidana,” terangnya.
Bukan lagi kode etik ASN
Sansik pelanggaran
moral bagi ASN dianggap lemah. Bagi Muksin, KASN mestinya memberikan sanksi penurunan
pangkat, penghentian kenaikan pangkat, bahkan pemecetan terhadap ASN yang
terlibat politik praktis.
“Jikalau
laporan Bawaslu sudah mencukupi bukti, kemudian itu mengarah pada tindakan
netralitas, ya harus diputuskan seberat-beratnya, jangan hanya sanksi moral.
Karena kenapa, sangsi moral inikan tidak membawa efek jerah bagi ASN,” jelas
Muksin.
Muksin menyatakan
bakal berlakukan saknsi pidana bagi ASN yang tidak nertal. Kebijakan akal
dilakukan kalau sudah ada penetapan pasangan calon kepala daerah di delapan
kabupaten/kota melaksanakan pilkada.
“Jika ASN
tetap melakukan postingan dengan pasangan calon, maupun like dan komen di
Facebook, dengan tegas Bawaslu akan menindaklanjuti ke arah pidana dan bukan
lagi pada kode etik ASN,” tegasnya.
Dia berharap
ada peran aktif dari wali kota, bupati (petahana), maupun sekretaris daerah. Sebagai
pembina kepegawaian berperan memberikan arahan kepada pegawai agar tidak
terlibat secara langsung dalam politik praktis. (brn)