Empat Bapaslon Terancam di Diskualifikasi

![]() |
Kantor KPU Kota Ternate |
TERNATE, BRN – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota ternate bakal mendsikualifikasi Empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali
Kota dan Wakil Walikota Ternate. Hal ini berdasarkan, berkas ke empat bapaslon
tersebut hingga saat ini belum memasukan Surat Keputusan (SK) pemberhentian
baik itu sebagai Anggota DPRD, ASN dan Wakil Walikota.
Komisioner KPU Kota
Ternate Kuad Suwarno kepada media ini Rabu, (9/9/2020) mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan mencampuri
urusan sebagai ASN,DPRD dan Wakil Wali Kota, sebab tugas KPU hanya meminta SK
pemberhentian dari masing-masing bapaslon. Hal ini berdasarkan UUD Yang
mengatur batas pemasukan berkas itu 30 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan.
“ Jika sampai tanggal
8 November 2020 para bapaslon belum menyerahkan SK pengunduran ke KPU, maka
semua paslon bisa terkena diskualifikasi,’’ tegas Kuad
Perlu diketahui ke
empat Bapaslon Wali Kota dan Wakil Walikota walikota Ternate dua diantaranya Hasan
Bay anggota DPRD aktif Provinsi Malut,
dari partai Golkar, Merlisa anggota DPRD aktif Kota Ternate dari PDI-P, M Tauhid
Soleman sebagai ASN, dan Abdullah Taher sebagai wakil walikota Ternate aktif yang
hingga saat ini belum memasukan SK pemberhentian dari jabatan.
Kuad menegaskan,
batas verifikasi SK pengunduran ke KPU tanggal 8 November 2020, apabila batas waktu tersebut para calon belum
bisa menyerahkan maka jangan salahkan, sebab KPU akan menolak sebagai calon dan
akan mengundurkan sebagai calon.“ KPU akan mendiskualifikasi jika paslon tidak memasukan
Sk pemberhentian”. (ham/red)