Brindonews.com
Beranda Headline Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Wagub Kembalikan Ke Polda

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Wagub Kembalikan Ke Polda

M Natsir Thaib

TERNATE, BRN – Desakan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Malut atas pencopotan Imaran Yakub
sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadikjar) direspon datar Wakil
Gubernur (Wagub) Malut, M Natsir Thaib.

Menurut Wagub, dugaan penyalahgunaan Biaya
Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 22 miliar yang dilakukan Imran Yakub
sebagaimana temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tertanggal 22 Mei 2018
masih menunggu proses penyelidikan Polda Malut. Apabila penyelidikan nanti
terbukti, Pemprov tetap mencopot atau Imran Yakub sebagai kepala dinas.





“ Kalau tidak terbukti Pemprov tidak bisa
mencopot, karena sebagai warga negar pak Imran punya hak dan harus kita junjung
itu,” kata Wagub usai rapat di Royal Resto, Kamis, (4/10).  

Sekedar diketahui, desakan
pergantian terhadap Imran Yakub ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Malut,
Wahda Z. Imam belum lama ini. Alasan mengganti Imran karena belakangan muncul dana
BOS dipinerpindah ke rekening lain. Ini berdasarkan konsultasi dengan pihak
perbankan. Hasil konsultasi itu, Imran mengaku membuka rekening baru untuk
menitipkan sebagian dana BOS.

Alasan
lain mencopot Imran, karena DPRD menemukan dugaan pemotongan dana DAK pada
masing-masing sekolah. Bahkan, pemotongan juga pada saat pengurusan kenaikan
pangkat pegawai Dikbud. Para pengurus kenaikan pangkat diminta menyetor sejumlah
uang untuk memuluskan proses pengurusan. (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan