Dua Kasus Yang di Tangani Ditpolairud Naik Tahap

Dirpolairud Malut didampingi Kabid Humas Polda Malut
TERNATE BRN – Dua kasus yang ditangani Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) naik tahap II.
Kasus yang dianggap berkas perkaranya lengkap atau P21 tersebut yakni kasus tindak pidana bom ikan di perairan pulau Obi Kabupaten Helmahera Selatan (Halsel) dengan tersangka AML, LTA dan ARA.
Dan kasus ke dua yanki peristiwa kecalakan laut di pelabuhan Bastiong antara speed boad Delta dan motor kayu PM Mila dengan tersangka MK dan IF.
Kejadian ini mengakibatkan seorang penumpang anak perampuan bernama Lutfiana Rahmawati Jabir kehilangan lengan tangan kiri atau putus secara parmanen.
Direktorat Polairud Polda Malut Kombes Pol. Arif Budi Winofa kepada wartawan mengatakan kedua kasus itu sudah masuk tahap II. Untuk kasus bom ikan dengan tiga tersangaka berkasnnya akan diserakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha Halmehara Selatan (Halsel). Sementara laka laut di pelabuhan Bastiong akan diserahkan ke Kejari Ternate
Sementara pasal yang disangkakan untuk kasus bom ikan kepada tiga tersangka di perairan pulau Obi Halsel itu pasal 84 ayat (1) Undang -Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak 1 miliar lebih, akunya kamis (08/08/2019)
Lanjut Arif sementara untuk kasus laka laut di pelabuan Bastiong para tersangka disangkakan dengan pasal 323 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 17 tahun 2018 tentang pelayaran dengan ancaman 15 tahun penjara (shl/red)