Brindonews.com






Beranda Hukrim DPO Kasus Narkoba Akhirnya Diciduk Polisi

DPO Kasus Narkoba Akhirnya Diciduk Polisi





Foto : Tersangka JS Saat Diamankan Sat Reskrim Polres Tikep

TERNATE, BRINDOnews.com – Tersangka
kasus Narkotika Jailani Said alias JS, yang menjadi buron kurang lebih tiga
bulan, akhirnya di bekuk polisi pada hari Kamis 18 Januari tahun 2018 di Kota
Bandung. Penangkapan JS dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tidore Kepulauan,
AKP. Naim Ishak bersama dua personilnya.

Kedatangan tersangka dari Jakarta ini dikawal
ketat aparat keamanan dengan keadaan tangan terborgol. Setibanya di bandara
Sultan Babullah Ternate, tersangka langsung dibawa ke Polres Tikep untuk
dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tikep. AKP. Naim
Ishak mengatakan pasca dilakukan penyelidikan, Sat Rreskrim berhasil mendapat
informasi tempat persembunyian tersangka, tanpa menunggu lama dirinya bersama
dua anak buah langsung menuju lokasi persembunyian JS. “Setelah mendapatkan
informasi kami langsung menuju Kota Bandung dan berhasil menciduk tersangka,”
katanya.





Kata Naim, sebelum tersangka melarikan
diri, Sat Reskrim terlebih dahulu menangkap salah satu rekannya berinsial AH
pada Oktober 2017 lalu, mendengar ada rekannya yang tertangkap, tersangka JS
langsung melarikan diri pada keesokan harinya. “Adanya penangkapan AH ini
membuat JS terpaksa melarikan diri,” ujarnya. 

Terpisah, Kapolres Tikep AKBP. Azhari
Juanda mengatakan benadr adanya penagkapan tersangka, “ Iya, tadi tersangka JS di
datangkan dari Kota Bandung langusng di giring ke Kantor Polres Tikep guna
penyelidikan lebih lanjut,” terang Azhari.

Azhari juga mengaku, hingga saat ini sudah 3 (Tiga) tersangka kasus
narkoba berhasil ditangkap, akan tetapi satu diantaranya berinisial MI masih
dalam pengejaran petugas atau daftar pencarian orang (DPO) Polres Tikep. “Untuk
Kasus Narkoba ini masih terus dikembangkan penyidik,” tegas Kapolres. (Shl/red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan