Ditreskrimum Tuntaskan Kasus GMDM Ternate dan Tidore

![]() |
Dirreskrimum Polda Malut Kombes (Pol) Anton Setiyawan |
TERNATE BRN – Direktur Reserse Kriminal Umum
(Dirreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), Kombes (Pol) Anton Setiyawan menuntaskan
kasus Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) Ternate maupun GMDM di Tidore.
“ Kasus GMDM yang
melibatkan dua tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Malut melalui Kejaksaan Negeri (Kejari), “ Katanya kepada wartawan Jumat (10/5/2019).
Menurutnya, berkas dua
tersangka beserta Barang Bukti (BB)
sudah dilimpahkan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Iya berkasnya
sudah dilimpahkan karena sudah lengkap, ” Ujarnya.
Selain kasus GMDM yang
sudah dilimpahkan ke JPU, saat ini tim penyidik juga telah melimpahkan berkas
tahap-1 ke Jaksa untuk Yayasan Barokan Surya Nusantara (YBSN) di Morotai dan
tinggal menungguh jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap, maka langsung
dilimpahkan ke Kejati.
“ kita tunggu saja,
kalau memang berkasnya sudah dinyatakan lengkap maka tersangka langsung kita limpahkan,
tapi kalau masih ada petunjuk maka akan kami lengkapi,” tutupnya (Shl).