Dihadapan Hakim, Kaban BKD Malut Akui Terima Uang Puluhan Juta Dari Adnan dan Sarmin
TERNATE, BRN – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Miftah Bay dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, dalam siding lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Kepala BKD dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim mengaku, mantan Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanuddin, dan Kepala Bappeda Muhammad Sarmin S. Adam, memberikan uang Rp 80 juta demi jabatan.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate ini, Miftah menceritakan, Ia meminta uang senilai Rp 40 juta ke Adnan untuk kepentingan pembayaran honor Pansel dan Tim Asesor dalam seleksi jabatan Pratama Madya.
Kata Miftah, alasan meminta uang itu karena anggaran di BKD sudah tidak ada sehingga diharuskan meminta kepada Adnan untuk memfasilitasi assesmen.
Dari nilai uang yang diterima Miftah itulah, yang membuat nilai assesmen Adnan berubah menjadi nilai tertinggi jumlah peserta lainnya.
“Iya saya di suru pak Gub untuk sampaikan ke Pansel, untuk merubah nilai Adnan Hasanuddin,” kata Miftah dihadapan Majelis Hakim dan JPU KPK, Rabu, (31/07/2024).
Sementara, Muhammad Sarmin S. Adam dihadapan Majelis Hakim dan JPU KPK mengaku, menyetorkan uang tunai senilai Rp 40 juta kepada Kaban BKD guna kelancaran assesemen yang dilaksanakan BKD.
Sekadar diketahui Miftah terlihat panik dan tidak bisa menjawab ketika ditanya, kenapa hanya diminta kepada Adnan Hasanuddin untuk menyetorkan uang sementara peserta lain tidak.
Hal ini juga terjadi pada Sarmin, ketika ditanya kenapa hanya dua orang yang BKD untuk menyetorkan uang. (Tim/red)