Desak Polda dan Kejati Telusuri Pembangunan Embung di Pulau Hiri

TERNATE, BRN – Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara mendesak Kepala Balai Wilayah Sungai (Kabalai) mencopot Edi Sukirman, ST.,MT dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal itu disampaikan Julan J. Latif saat menggelar aksi pada, Rabu 26 Maret 2025.
Menurutnya, Pekerjaan pembangunan embung pulau Hiri berlokasi di Kelurahan Tafraka itu diduga tidak berdampak positif ke masyarakat Hiri. Paket proyek tersebut menggunakan sumber Anggaran APBN melalui Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR RI senilai Rp.13.573.391.000,00 (13,5 Miliyar), tahun anggaran 2024 dikerjakan oleh CV. AQILA PUTRI dengan PPK atas nama Edi Sukirman.
Bahkan perencanaan awal kata Jus, pihak BWS diduga tidak melakukan survey lokasi terlebih dahalu, sehingga dampak buruk atas pembangunan Embung tersebut telah membuat Warga Hiri terancam Banjir dan longsor.
“Pembangunan embung di Pulau Hiri kini dinilai gagal. Alih-alih menjadi solusi, proyek ini justru memicu bencana bagi warga. Tanpa saluran pembuangan air (drainase) yang memadai ke laut, embung ini malah menjadi sumber banjir setiap kali hujan deras mengguyur. Rumah-rumah di dataran rendah terendam, sementara BWS terkesan lepas tangan dan diabaikan, ” jelasnya.
Lanjutnya, masalah utama bukan hanya curah hujan tinggi, tetapi kesalahan fatal dalam perencanaan dan tidak ada saluran pembuangan air yang jelas sehingga air malah meluber ke pemukiman warga. Ironisnya, proyek embung ini dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) pada 2024, sedangkan jalan menuju embung dibangun oleh PUPR Kota Ternate. Bukannya membantu, pembangunan ini justru memperburuk keadaan.
“Air meluap ke dua jalur yaitu samping Kantor Lurah Tafraka, satu lagi ke drainase di samping rumah warga, akhirnya tergenang di depan musala, hingga pagar Sekolah SD kelurahan Tafraka pun ikut roboh, ” sambungnya
Dengan adanya hal tersebut telah melanggar ketentuan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, yakni Undang – undang RI Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air.
Selain itu, kami juga mendesak KPK, Polda dan Kejati Malut agar segera memeriksa Kepala BWS Maluku Utara dan PPK Proyek, Edi Sukirman, dan Pihak ketiga/Kontraktor CV. AQILA PUTRI
Mendesak Polda dan Kejati segera telusri Proyek Embung Pulau Hiri yang menelan anggaran 13,5 Miliyar dan Periksa Direktur CV. Aqila Putri
Mendesak Kepala Balai BWS Maluku Utara agar segera membentuk tim untuk mitigasi bencana pada seluruh daerah yang rawan longsor dan banjir khususnya pulau hiri. Juga Irjen Kementerian PU segera menurunkan tim untuk kroscek pekerjaan Pembangunan Embung Pulau, tutupnya. (Tim)