Desak KPK Tahan Kadikbud Malut
TERNATE,BRN- Tersangka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Imran Yakub, hingga saat ini belum juga di lakukan penahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Penetapan tersangka Kadikbud sudah disebarkan melalui pemberitaan media digital baik itu Nasional maupun lokal.
Pasalnya, syarat-syarat penahanan terhadap tersangka sudah terpenuhi, baik itu syarat subjektif maupun syarat objektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP. “ Kadikbud Imran sudah seharusnya di tahan oleh”
Perkatisi Hukum, Roslan kepada redaksi Media Brindo Grup (MBG), Selasa, (28/05/2024) mengatakan, jika KPK belum juga melakukan penahanan terhadap IY, maka masyarakat akan bertanya-tanya perihal alasan dimaksud. Olehnya itu KPK diminta segera melakukan penahanan terhadap Kadikbud Malut.
“Masyarakat akan beranggapan ada “Keistimewaan” bagi Kadikbud. Hal ini seharusnya disampaikan oleh KPK karena sejak kasus mantan gubernur AGK ini mencuat, semua pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK langsung dilakukan penahanan,” ungkap Roslan.
Terlepas dari proses hukum tersebut, Roslan berharap ada ketegasan dari Pj Gubernur untuk segera mengambil langkah menonaktifkan IY dan menunjuk pelaksana Kepala Dikbud, agar IY fokus untuk menyelesaikan kasus yang sedang dihadapi.
“Hal ini penting agar tugas-tugas Kadis dapat berjalan maksimal. Disisi lain, jika nantinya KPK melakukan penahanan terhadap IY, maka tidak akan menganggu jalannya program-program pemerintah di Dikbud Malut,” jelasnya.
Ia berharap, Pj Gubernur dapat belajar dari kasus yang saat ini sedang ditangani KPK, yang mana jika salah satu pejabat ditahan, maka otomatis akan berdampak pada program kerja yang sedang dilakukan oleh pejabat bersangkutan.
“Jika tidak diantisipasi sejak awal, tidak menutup kemungkinan akan ada program kerja yang terhambat atau bahkan tidak terselesaikan. ini akan merugikan masyarakat Malut secara keseluruhan, khususnya di bidang pendidikan,” pungkasnya. (red/brn)