Brindonews.com
Beranda Headline Desak KPK Panggil dan Periksa Wali Kota Ternate

Desak KPK Panggil dan Periksa Wali Kota Ternate

Aksi Didepan Kantor KPK RI

TERNATE,BRN – Dugaan keterlibatan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam kasus penyertaan modal ke PT Ternate Bahari Berkesan  harus dijadikan atensi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini disebabkan kejaksaan Tinggi Maluku Utara dinilai tebang pilih dalam penetapan tersangka.  Hal ini disampaikan Koordintor aksi Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Reza saat menggelar aksi di depan kantor KPK, Rabu (17/7/2024)

Dalam orasinya, Reza mendesak KPK harus segera menyelidiki kasus ini untuk mengungkap peran Tauhid Soleman yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan Komisaris Utama PT. Bahari Berkesan.





Dugaan keterlibatan peran M. Tauhid Suleman Wali Kota Ternate dalam kasus penyertaan modal ke PT Ternate Bahari Berkesan pada 2016 dan kasus Haornas 2018 wajib menjadi prioritas bagi KPK untuk menseriusi sebagaimana janji penutasan korupsi oleh KPK

KPK Harus jadikan  pintu masuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara menunjukkan dugaan penyimpangan dalam penyertaan modal ke berbagai perusahaan daerah, diterbitkan pada 7 Juli 2022 itu memuat dugaan penyimpangan termasuk adanya modal dasar fiktif sebesar Rp. 25 miliar yang disetorkan oleh Pemerintah Kota Ternate ke PT . Ternate Bahari Berkesan sebagai dasar untuk melayangkan panggilan dan memeriksa Tauhid Solemen.

Menurut dokumen hasil audit tersebut, Tauhid Soleman diketahui mengesahkan perubahan anggaran ke beberapa perusahaan daerah dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Lima kali pengesahan penyertaan modal ini terjadi saat Tauhid menjabat sebagai Plt BPKAD Kota Ternate pada 6 Oktober 2016.





“Audit BPKP menunjukkan bahwa modal dasar yang disetorkan sebesar Rp. 25 miliar oleh Pemkot Ternate dan Rp. 10 juta oleh Muhammad Hasan Bay adalah tidak benar. Ini mengindikasikan adanya modal dasar fiktif. Publik berhak curiga bahwa ini adalah modus untuk memuluskan korupsi,”

Kata Reza, harus mengambil alih kasus ini sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi, terutama untuk memperjelas keterlibatan Wali Kota Tauhid Soleman. Pada 24 Oktober 2016, Tauhid selaku Komisaris Utama menyetujui penambahan modal sebesar Rp. 6 miliar ke BPRS Bahari Berkesan, meskipun modal yang disetor hanya Rp. 5,7 miliar. (ches/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan