Masa Aksi Kepung Kantor DPRD Malut

![]() |
Ratusan Massa Aksi Kepung Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara |
SOFIFI,BRN– Ratusan massa yang menamai diri Koalisi Perjuangan Rakyat
(Kopra) melakukan aksi unjuk rangka
anjloknya harga kopra di Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, aksi ini menuntut
agar Pemerintah Provinsi segera mengambil kebijakan yang berpihak kepada petani
kopra, massa aksi kemudian ditemui oleh wakil ketua DPRD Provinsi Malut, Ishak
Naser. Senin (3/12/2018).
Massa menuntut 10 point
seperti keberpihakan dalam APBD 2018 kepada petani kopra, menaikan harga kopra
Rp 8.000 per kilogram, membangun industri kelapa, pembuatan perda yang
melindungi komoditi lokal, kebijakan deskresi, dan lainnya.
Menanggapi tuntutan ini, di
hadapan masa Ishak Naser menjelsakan,
DPRD telah membicarakan masalah kopra dan bahkan telah melakukan rapat
paripurna dengan rekomendasi kepada pihak pemerintah, kemudan telah juga
melakukan dialog pablik akan tetapi tidak dihadiri oleh pihak pemerintah.
“Terkait kerja sama dengan
investor itu, pemerintah tidak melibatkan DPRD
bahkan salinan suratnyapun tidak kami dapati,” ungkapnya.
Menurutnya kerja sama
pemerintah dengan pihak lain yang mengunakan beban APBD harus dengan
persetujuan DPRD, jika tidak maka kerja sama tersebut tidak sah, sementara yang
terjadi adalah dalam dokumen itu tertulis nota kesepahaman akan tetapi isinya
adalah soal perjanjian kerja sama. Selain itu keberpihakan APBD 2019 untuk
petani secara spesifik tidak menyebutkan soal kopra akan tetapi petani secara
umum.
“APBD tidak berpihak akan
kita rombak, saat ini masih dalam tahap evaluasi,” ungkapnya.
Soal harga kopra yang diminta
naik hingga Rp 8000, Ketua DPD Partai Nasdem ini menjelaskan, tidak bisa
diputuskan secara satu pihak saja, harus melibatkan pihak lain yang terlibat,
sehingga masalah ini tidak diselesaikan pada tingkat petani saja tapi juga pada
tingkat pedagang.
“Kita juga mendesak jika
pembelian kopra oleh BUMD tidak mampu, maka kita perlu melakukan kebijakan BLT,
karena bentuk penyelesaian ini hanya menanggulangi kesenjangan pada petani tapi
tidak memberikan efek pada pasar,” jelasnya.
Soal adanya kebijakan deskresi,
Ishak menjelsakan diskresi adalah kewenangan gubernur, sehingga dia mendesak
kepada gubenrur agar mengeluarkan deskresi, dengan memerintahkan kepada
sekertaris DPRD untuk membuat surat desakan kepada gubernur.
“Surat desakan agar gubernur
mengeluarkan deskresi hari ini juga saya kelurkan, sekwan segera buat suratnya
dan saya tandatangai dihadapan masa aksi,” ujarnya. (Og/red)