Dekot Setujui Ranperda RPJPD Kota Ternate
TERNATE, BRN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2024, dengan agenda Persetujuan/Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate Tahun 2025-2045.
DPRD Kota Ternate telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate tahun 2025-2045 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPRD Kota Ternate nomor: 188.4/10/DPRD-KT/2024 tentang Persetujuan DPRD Kota Ternate terhadap Ranperda tentang RPJPD Kota Ternate tahun 2025-2045.
Rapat tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Ternate, dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly ketua DPRD Muhajirin Bailussy.
Dr. H. Rizal Marsaoly dalam sambutannya menjelaskan, bahwa penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2025-2045 yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan amanat Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD.
“Ranperda RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan 20 tahun, yang menjabarkan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang, yang diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan,” ucap Rizal. Senin 5 Agustus 2024.
Rizal menambahkan, setelah melewati berbagai tahapan penyusunan Ranperda RPJPD Kota Ternate, yang telah dimulai dari penyusunan rancangan awal hingga penyempurnaan rancangan akhir RPJPD, perumusan permasalahan dan isu strategis, penjabaran visi dan misi RPJPD, perumusan arah kebijakan dan sasaran, laporan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Focus Group Discussion (FDG) dan konsultasi publik serta pelaksanaan Musrenbang RPJPD yang secara aspiratif telah dilaksanakan.
Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada Pembicaraan Tingkat I antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate dan Pemerintah Kota Ternate.
“Telah menyepakati beberapa pokok-pokok pikiran penting dan catatan-catatan perbaikan terkait Materi Muatan Ranperda, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Permasalahan Dan Isu Strategis, Serta Arah Kebijakan Dan Sasaran Pokok. Hal ini dilakukan sebagai bentuk memberikan masukan untuk penyempurnaan dokumen Ranperda RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045,” jelasnya.
Rizal bilang, disamping itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, RPJPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, wajib menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi dan program calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah di setiap Periode 5 tahunan.
“Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang telah kita buat pada hari ini, maka pemerintah akan menyampaikan permohonan evaluasi Ranperda RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045 ini kepada Gubernur Maluku Utara melalui Bappeda Provinsi Maluku Utara, untuk memastikan konsistensi dan sinergitas indikator utama pembangunan Nasional, Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate,” ucapnya.
Ketersediaan sebuah dokumen RPJPD Kota Ternate agar bisa lebih cermat dan terintegratif serta harus mampu menjawab permasalahan strategis dan tantangan yang dihadapi pemerintah pusat dan daerah secara tepat untuk membuat perencanaan yang baik pada 20 (dua puluh) tahun kedepan.
“Dengan mempertimbangkan kondisi Kota Ternate saat ini, isu strategis serta perkiraan 20 tahun mendatang, modal dasar dan potensi daerah yang dimiliki, kesepakatan seluruh pemangku kepentingan, dan memperhatikan amanat konstitusional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, serta sinkronisasi dengan Visi Nasional dan Visi Provinsi Maluku Utara, maka Visi RPJPD Kota Ternate adalah Kota Ternate Pusat Perdagangan dan Jasa Berbasis Kepulauan yang Maju dan Berkelanjutan,” ucapnya.
Ketercapaian Visi RPJPD Kota Ternate, juga didorong oleh 5 (lima) misi RPJPD Kota Ternate, yakni mewujudkan kualitas sumber daya manusia Kota Ternate yang berdaya saing, mewujudkan pembangunan perekonomian Kota Ternate yang tangguh dan unggul berbasis kepulauan, meningkatkan dan memantapkan kapasitas infrastruktur dasar dan infrastruktur strategis, mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang asri dan lestari, mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel melalui reformasi tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik.
Menurutnya, rancangan peraturan daerah RPJPD itu merupakan buah pikir dan karya bersama dari sejumlah pihak dan DPRD Kota Ternate, sehingga dapat menjadi arahan pokok dalam pembangunan Kota Ternate.
“Karena esensi dari RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh Pemerintah Daerah, dan digunakan sebagai landasan untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan jangka panjang, yang menjabarkan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan untuk periode 20 tahun mendatang,” katanya.
RPJPD Kota Ternate ini akan dituangkan kedalam 4 (empat) periode RPJMD, dengan tema pembangunan di setiap pentahapan, yakni pada RPJMD Tahap I Periode Tahun 2025-2029, mengangkat tema pembangunan, yaitu penguatan pondasi Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan. Pada RPJMD Tahap II Periode Tahun 2030-2034, mengangkat tema pembangunan, yaitu percepatan Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.
Kemudian pada RPJMD Tahap III Periode Tahun 2035-2039, mengangkat tema pembangunan, yaitu ekspansi regional kota ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan. Terakhir, pada RPJMD Tahap IV Periode Tahun 2040-2045, mengangkat tema pembangunan, yaitu perwujudan kota ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.
“Implementasi pembangunan jangka panjang dalam 20 tahun kedepan, yang ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama pada hari ini, merupakan kondisi yang harus dicapai dan diwujudkan bersama selama periode RPJPD, yang memuat 5 Sasaran Visi, 5 Misi, 13 Arah Pembangunan, 5 Sasaran Pokok dan 34 Indikator Utama Pembangunan, yang dapat menjadi tolak ukur dalam upaya pencapaian visi jangka panjang Kota Ternate,” pungkasnya. (Red)