Brindonews.com
Beranda News Bawaslu Kota Ternate Rencanakan Rekomedasi 7 Dugaan Pelanggaran ASN ke KASN

Bawaslu Kota Ternate Rencanakan Rekomedasi 7 Dugaan Pelanggaran ASN ke KASN

Sulfi Majid.

TERNATE, BRN – Dugaan
pelanggaran keterlibatan ASN masih kerap terjadi disetiap pergelaran pemilihan kepala daerah atau pilkada. Seperti Pilkada
2020, Bawaslu Kota Ternate menangani Tujuh dugaan pelanggaran etik aparatur
sipil negara.





Tujuh dugaan
pelanggaran politik praktis tersebut rencananya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN. Sulfi Majid menyatakan, pelanggaran melibatkan ASN yang ditangani
itu rata-rata keterlibatannya pribadi.
 

“Rata-rata
bukan tim/pasangan calon tidak melibatkan mereka (ASN), tapi mereka melibatkan
diri sendri. Ada juga pelanggaran yang dilakukan di media sosial (pengawasan
partitipatif),” kata Sulfi ketika menjadi pembicara di acara sosialisasi
penanganan pelanggaran pilkada, Selasa 27 Oktober 2020.

Sulfi menyatakan,
aparatur sipil negara perlu menjaga netralitasnya
dalam setiap pergelaran pemilu maupun pilkada. Anggota Bawaslu Kota Ternate
yang membidangi devisi hukum dan penindakan pelanggaran ini mengemukakan, sosialisi
penanganan pelanggaran pilkada sebagai usaha meningkatkan kesadaran, termasuk
mensosialisasikan peraturan perundang-undangan terbaru tentang netralitas ASN
dengan ketentuan sanksi didalamnya.





“Apalagi
dihadiri tim pemenagan pasangan calon. Menurut saya, edukasi politik yang sehat
dari tim pemenang juga tentu sangat membantu memalisir dugaan pelanggaran
pemilu/pilkada,” ucapnya.
 

Kifli Sahlan
mengatakan masih banyak sektor stakeholder belum memahami tata cara penanganan
pelanggaran. Tujuan sosialisasi penanganan pelanggaran pilkada, sambung Kifli,
memberikan pengetahuan bagaimana mengisi formulir aduan dan memahami subtansi suatu
dugaan laporan.

“Sehingga kalau
nanti ada dugaan pelanggaran yang ingin dilaporkan, tentu sudah bisa memahami
subtansi mengisi sebuah laporan yang bisa terpenuhi dan diterima oleh bawaslu,”
ucapnya.





“Ada dua unsur penting
dalam sebuah dugaan laporan, yaitu formil dan marteril. Kedua unsur menentukan
apakah laporan diterima atau tidak. Selama dua unsur ini tidak dipenuhi, maka
bawaslu susah menindaklanjuti setiap laporan. Ini yang harus diberikan pemahaman
kepada tim pasanagan calon dan seluruh masyarakat kota ternate,” tambahnya. (ham/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan