Brindonews.com
Beranda Daerah Bawaslu Halbar Sarankan Paslon Tertib dalam Berkampanye

Bawaslu Halbar Sarankan Paslon Tertib dalam Berkampanye

HALBAR, BRN – Jelang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara menyarankan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertib dalam melaksanakan kampanye Nanti.

Hal itu disampaikan langsung ketua Bawaslu Nimbrot Lasa pada selasa,24/09 diruang kerjanya.





Nimbrot mengatakan ini berdasarkan ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU tentang jadwal kampanye dan larangan kampanye.

“kami menyarankan kepada paslon saat berkampanye tetap tertib berdasarkan ketentuan yang berlaku,”tegasnya

Nimbrot menyebutkan ada beberapa metode kampanye yakni kampanye pertemuan secara terbatas , kampanye dalam bentuk tatap muka atau dialog , ada debat publik, pemasangan alat peraga dan lainya.





Lanjutnya, setiap paslon saat memasang alat peraga harus berdasarkan ketentuan yang diberikan oleh KPU, serta narasi Paslon saat berkampanye pun ditentukan oleh KPU untuk menghindari adanya Isu sara dan Black Campaign.

“Makanya dalam alat peraga kampanye seperti baliho ukuranya ditentukan oleh KPU , begitupun juga lokasi alat peraga juga ditentukan oleh KPU,”pungkasnya.

Selain Itu, Nimbrot menambahkan, pada saat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dilarang melibatkan ASN, TNI-Polri, Kades dan perangkatnya.





Hal itu diperkuat dengan adanya surat yang dilayangkan KASN kepada BKN. Dalam surat tersebut meminta ASN tidak terlibat dalam kampanye maupun menghadiri kampanye.

“tidak ada alasan ASN datang bilang mau dengar visi-misi, bagi ASN yang mau mendengarkan Visi Misi langsung mengakses langsung website KPU, “pungkasnya

“Adapun istri pasangan calon yang berstatus PNS jika ingin mengikuti kampanye harus mengajukan cuti, ” (UL/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan