Brindonews.com
Beranda Corong SEMMI Malut Desak Gubernur Copot Kadis PUPR Provinsi

SEMMI Malut Desak Gubernur Copot Kadis PUPR Provinsi

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa yang digelar di depan kediaman gubernur di Hotel Sahid Bela Ternate

TERNATE, BRN — Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku Utara menyampaikan desakan kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, untuk memberhentikan Iriyanto Djafar dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kediaman gubernur di Hotel Sahid Bela Ternate serta di Kantor Kejati Maluku Utara, Selasa (19/5/2026).

Ketua SEMMI Malut, Sarjan H. Rifai, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus respons atas berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat. Ia menyebutkan, keluhan publik serta sejumlah temuan di lapangan dinilai belum mendapat penanganan yang memadai dari pemerintah daerah.

Menurutnya, hasil evaluasi yang dilakukan SEMMI mengerucut pada tiga alasan utama yang menjadi dasar tuntutan tersebut.

Pertama, terkait persoalan kinerja dan pengelolaan anggaran. Di bawah kepemimpinan saat ini, sejumlah program pembangunan dengan nilai anggaran besar dinilai belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Beberapa proyek, seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, hingga fasilitas umum, disebut belum berjalan optimal—bahkan ada yang terhenti atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Selain itu, SEMMI juga menyoroti dugaan adanya maladministrasi, seperti pembatalan kontrak secara sepihak serta indikasi ketidakwajaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Sarjan menambahkan, pola-pola tersebut dikhawatirkan membuka ruang bagi kepentingan tertentu yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi mengulang praktik-praktik yang sebelumnya pernah diproses secara hukum.

Kedua, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan aturan kepegawaian. Sejak pertengahan 2025, publik sempat dihebohkan dengan pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran etika yang melibatkan pejabat terkait. Hal ini dinilai mencederai kepercayaan publik, terlebih karena seorang pejabat publik diharapkan menjadi teladan dalam sikap dan perilaku.

SEMMI menilai, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas yang diambil, sehingga menimbulkan kesan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.

Ketiga, menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi. Dinas PUPR memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur daerah. Karena itu, integritas pimpinan menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

SEMMI Maluku Utara berpandangan bahwa kondisi yang terjadi saat ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap proses pembangunan. Jika tidak segera ditangani, hal ini dikhawatirkan akan berdampak lebih luas terhadap tata kelola pemerintahan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan dalam mengambil langkah terkait jabatan aparatur di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui aksi ini, SEMMI berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah yang dianggap tepat, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan jalannya pembangunan yang lebih baik ke depan. (Ham/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan