Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Anggota Deprov Lapor Man Barmawi di Polres Halmahera Timur 

Anggota Deprov Lapor Man Barmawi di Polres Halmahera Timur 

HALTIM, BRN – Abdurahman Barmawi atau Man Barmawi dilaporkan ke Polres Halmahera Timur pada Jumat, 8 November. Man dilaporkan atas kasus dugaan memprovokasi pada saat kampanye calon Gubernur Maluku Utara nomor 2 Aliong Mus dan Sahril Taher di lapangan Formento, Buli.

Man Barmawi dilaporkan ke Polres buntut dari teriakkan foya saja kepada anggota DPRD Maluku Utara M Djufri Yakuba ketika sedang berorasi pada Jumat sore.





Man dilaporkan ke pihak kepolisian sesuai surat Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor 95/XI/2024/SPKT. Pihak Polres Halmahera Timur mengaku telah menerima aduan yang dimasukkan M Djufri Yakuba.

Anggota DPRD Maluku Utara bersama keluarganya menempuh jalur hukum karena tak menerima aksi Abdurahman Barmawi mencemarkan nama baik di depan umum.

“Minta pihak kepolisian agar menindak yang bersangkutan sehingga ada efek jera supaya tidak mengulangi aksinya di setiap kampanye,” kata M Djufri.





Diwartakan sebelumnya, pada video berdurasi 5:31 detik, M Djufri mengajak warga di Kecamatan Maba untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aliong-Sahril.

M Djufri mengaku pernah sejabatan bersama Sahril Taher di DPRD Provinsi Maluku Utara. Dia kemudian melanjutkan orasi terkait hubungan kedekatan warga Buli dengan Gubernur Maluku Utara kemudian spontan diteriakkan oleh Man Barmawi dengan sebutan foya saja.

“Foya saja,” kata Man dalam video yang beredar. M Djufri menanggapi balik teriakkan pelaku dimaksud “sapa yang bilang foya itu”. Man kemudian merespon balik dengan menyebut “saya yang bilang”. “Ee Man ngana tahu apa dengan provinsi ini Man” kata M Djufri. “Bikiapa bicara kabupaten di sini ” Man merespon.





Kapolres Halmahera Timur AKBP Hidayatullah membenarkan perihal laporan polisi dimaksud. AKBP Hidayatullah mengaku LP tersebut telah diterima di Satreskrim.

“Laporan dari saudara Djufri Yakuba sudah masuk di Satreskrim. Selanjutnya penyelidik akan segera mengundang pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan, apabila terbukti maka akan dilanjutkan gelar perkara ke tahap selanjutnya. Laporannya terkait pidana umum, bukan terkait Pilkada,” kata Kapolres AKBP Hidayatullah begitu dikonfirmasi Brindonews melalui pesan WhatsApp, Minggu malam 10 November. (*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan