Ampera Ungkap Fakta IUP Palsu, Pemda Diminta Terbuka
Muhibu Mandar. |
HALTIM, BRN – Kebenaran 10 dari 13 izin usaha pertambangan
atau IUP di Halmahera Timur, yang diduga bodong alias palsu mulai terungkap. Amanat
Penderitaan Rakyat (Ampera) Halmahera Timur menemukan beberapa fakta.
Sebelumya, mantan
pelaksana tugas Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Halmahera Timur, Hi. Nasrun
Konoras mengaku tidak mengetahui dan tidak bisa bicara banyak ihwal polemik 10
IUP yang diduga palsu.
Pernyataannya Nasrun
yang menyebutkan tidak mengetahui adanya 10 IUP di Halmhahera Timur, malah
berbuah kecuarigaan. Nasrun dicurigai mengetahui adanya upaya terselubung
menutupi para oknum-oknum yang diduga menerbitkan 10 dari 13 izin dimaksud.
Sekretaris Jenderal
Ampera Halmahera Timur, Muhibu Mandar menyebutkan, pernyataan Nasrun Konoras
yang kini menjabat Asisten I pantas ditaruh curiga. Padahal, 10 IUP ini
memiliki izin konsesi di Halmahera Timur.
Mestinya, menurut
Muhibu, Pemerintah Halmahera Timur melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM
Maluku Utara dalam memastikan benar tidaknya penerbitan izin dimaksud. Setelah
itu dilakukan pencocokan data IUP yang dianggap bermasalah.
“Sehingga tidak ada
alasan bagi Pemerintah Halmahera Timur menutupi persoalan. Kami duga kuat ada
keterlibatan oknum pejabat Halmahera Timur,” kata Muhibu melalui keterangan
tertulis yang diterima Media Brindo Grup (MBG), Kamis malam 24 Februari 2022.
Muhibu menyatakan
izin-izin pertambangan tersebut diterbitkan 2010 lalu. Hasil penelusuran Ampera
ditemukan surat keputusan perihal penertiban 10 IUP, Lima diantaranya masih
pada tahapan eksplorasi.
Pemegang izin
eksplorasi masing-masing PT. Mulia Pacific Resources, PT. Mulia Pacific
Resources, PT. Priven Lestari, PT. Aminy Brosindo Odhayos dan PT. Teluk Buli
Sentosa.
Kemudian PT. Antam. Tbk, PT.
Bukit Nikel-1, PT. Bukit Nikel-2, PT. Aditha Nikel Indonesia, PT. Jaya Abadi
Semesta, PT. Alam Raya Abadi dan PT. Kurun Cerah Cipta selaku kuasa izin
operasi produksi.
Muhibu menilai ada
yang janggal ihwal surat keputusan tentang penerbitan 10 IUP. Dari jumlah ini,
Muhibu mengaku sudah mengantongi Empat bukti fisik SK IUP.
Mirisnya, lanjut
Muhibu, Empat SK IUP dengan tahapan operasi produksi tersebut tidak termuat
didalam berita acara penyerahan dokumen dari Pemerintah Halmahera Timur ke
Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. padahal ini penyerahannya 2015 lalu.
Empat SK IUP tahapan
operasi produksi, sambung Muhibu, yaitu PT. Arumba Jaya Perkasa, PT. Kasih
Makmur Abadi Blok I, PT. Cakrawala Agro Besar dan PT. Harum Cendana Abadi Blok
I.
“Kami menduga proses
penerbitan izin IUP bermasalah tersebut, ada keterlibatan Bagian Hukum dan
Organisasi Pemerintah Daerah Halmahera Timur. Perihal penomoran SK yang ditarik
mundur pada tahun 2010 patut dicurigai. Kami curiga SK ini diterbitkan tahun
2020, bukan 2010,” cetusnya.
“Polemik IUP
bermasalah akhir-akhir ini, tentu masalah serius yang harusnya diungkapkan oleh
Pemda Haltim guna mendukung langkah penegak hukum dalam hal ini tim penyidik
tertentu (tipditer) yang sedang melakukan peneyelidikan mengungkap mafia
tambang di Maluku Utara,” tambahnya. (mal/red)