Aliong: Masyarakat dan Simpatisan AHM Tetap Sabar

![]() |
ALIONG MUS |
TALIABU, BRN – Bupati Pulau
Taliabu Aliong Mus mengimbau kepada masyarakat dan simpatisan Ahmad Hidayat Mus
atau AHM agar menghargai proses hukum yang dijalani Zainal Mus dan AHM.
Imbauan
ini setelah Zainal dan AHM di vonis Empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor
Jakarta Senin kemarin. Sebelumnya, kedua kakak beradik ini di tuntut Dua belas
tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp 2, 503 miliar.
Dalam imbauannya
Aliong meminta kepada simpatisan AHM dan masyarakat Maluku Utara di manapun
berada untuk tetap sabar. Ia juga meminta simpatisan untuk menghormati proses hukum.
“ Kepada seluruh masyarakat dan simpatisan AHM di wilayah Maluku Utara untuk
tetap sabar dan menghargai proses hukum yang berjalan,” kata Aliong usai
membuka acara pelatihan Linmas di Gedung Hemung Sia-sia Dufu di Desa Bobong,
Selasa(9/4).
Politisi
Golkar ini bilang, putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis kakaknya AHM
merupakan
cobaan yang begitu berat bagi keluarga besarnya di Pulau Taliabu dan di
Kepulauan Sula. “ Ini merupakan cobaan yang begitu berat bagi kami keluarga
saya yang ada di Taliabu dan Kepulauan Sula dan juga untuk masyarakat Maluku Utara
secara keseluruhan, “ ucapanya.
Meski merupakan
cobaan berat, adik kandung AHM dan Zainal ini optimis kakaknya AHM bakal
mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku Utara pada 2024 nanti. “ Setelah
proses hukumnya selesai, Insya Allah kita calonkan kembali AHM untuk Pilkada gubernur dan wakil gubernur
periode 2024-2029,” tandasnya.
Sekedar
diketahui, AHM divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim
pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta serta membayar denda Rp 450 juta
subsider 3 bulan kurungan. Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim
Lukas Prakoso itu AHM diadili dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut.
Selain itu, hakim memerintahkan
jaksa mengembalikan kepemilikan tanah yang akan dibangun bandara kepada
pemiliknya. AHM melanggar Pasal 2 ayat 1
jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (her/red)