Brindonews.com
Beranda Headline Berita Cathlab Berujung Laporan Polisi, PWI Halsel Minta Mekanisme Pers Dihormati

Berita Cathlab Berujung Laporan Polisi, PWI Halsel Minta Mekanisme Pers Dihormati

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Samsudin Chalil

LABUHA, BRN — Pemberitaan terkait proyek Cathlab atau laboratorium RSUD Labuha berbuntut laporan polisi. Tiga wartawan yang juga tercatat sebagai pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan (Halsel) dilaporkan Iksan Kaleserang ke Satreskrim Polres Halsel.

Ketiga wartawan tersebut yakni Irfandi Kamarullah dari tampilnews.com, Rustam Jufri Marsaoly dari telusurmalut.com, dan Samuel Ahayate dari jarumsatu.com. Laporan itu telah diketahui para terlapor dan kini disebut sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Halsel.

Samuel Ahayate membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, penyidik Reskrim Polres Halsel bernama Gajali telah menghubunginya untuk mengonfirmasi perkara yang dilaporkan Iksan Kaleserang. “Iya, penyidik Reskrim Pak Gajali ada konfirmasi ke kami terkait laporan tersebut. Katanya pelapornya Pak Iksan Kaleserang,” kata Samuel kepada Redaksi Segmen, Rabu (7/10/2026).

Samuel menduga laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses lelang proyek Cathlab RSUD Labuha. Pemberitaan itu sebelumnya juga berkaitan dengan laporan Ketua Bappilu DPD NasDem Halsel, Haedar, ke Satreskrim Polres Halsel.

“Kalau pelapornya Pak Iksan Kaleserang, maka kemungkinan berkaitan dengan berita kami soal lelang Cathlab RSUD yang dilaporkan Pak Haedar. Perkara itu juga masih ditangani penyidik Reskrim Polres Halsel,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberitaan tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan dibuat berdasarkan informasi yang diperoleh serta kepentingan publik. Samuel menyatakan menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi kepada penyidik apabila diperlukan.

Sementara itu, Ketua PWI Halsel Samsudin Cahlil meminta persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan tidak serta-merta diarahkan ke ranah pidana. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme bagi pihak yang merasa dirugikan melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Jangan sampai setiap pemberitaan yang dianggap merugikan langsung dibawa ke ranah hukum. Ada mekanisme pers yang harus dihormati,” tegas Samsudin.

Samsudin juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa pers apabila laporan tersebut berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Polisi tidak boleh gegabah. Kalau ini berkaitan dengan karya jurnalistik, mekanisme pers harus dihormati. Jangan sampai produk jurnalistik langsung diproses menggunakan ketentuan pidana umum atau UU ITE,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Iksan Kaleserang belum memberikan keterangan mengenai laporan tersebut, termasuk materi keberatan dan alasan melaporkan ketiga wartawan. Kasat Reskrim Polres Halsel juga belum memberikan tanggapan resmi terkait status maupun substansi laporan tersebut. (Al/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan