Sidang Perdana Sengketa Lahan Maliaro Memanas, Lurah Dikeluarkan dari Ruang Sidang
TERNATE, BRN – Sidang perdana tiga perkara sengketa lahan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (16/9/2026).
Sidang Perkara Nomor 111, 112, dan 113 tersebut sempat berlangsung tegang. Majelis hakim mengambil sejumlah tindakan tegas saat memeriksa kelengkapan administrasi dan identitas para pihak yang hadir.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Dimunggus Ardian Pututuhu, S.H., didampingi Hakim Anggota I Hayadi, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Kadar Noh.
Dalam pemeriksaan legalitas berkas, majelis hakim menyatakan dokumen dari pihak penggugat telah lengkap. Dokumen tersebut antara lain surat kuasa, Berita Acara Sumpah (BAS) advokat, serta kartu identitas advokat.
Sementara itu, dokumen kuasa hukum pihak tergugat dinyatakan belum lengkap karena belum menyertakan BAS. Majelis hakim kemudian meminta pihak tergugat melengkapi dokumen tersebut pada persidangan berikutnya.
Lurah Maliaro Dikeluarkan dari Ruang Sidang
Ketegangan terjadi ketika majelis hakim memeriksa identitas pihak Turut Tergugat. Lurah Maliaro yang hadir dalam persidangan dikeluarkan dari ruang sidang karena tidak membawa surat tugas, surat dinas, maupun kartu identitas yang berkaitan dengan perkara.
Akibat kondisi tersebut, kehadiran Lurah Maliaro tidak dapat dicatat sebagai kehadiran pihak terkait dalam Perkara Nomor 112 dan 113.
Dalam persidangan, seluruh pihak penggugat disebut hadir secara langsung. Sebaliknya, sejumlah kursi pihak tergugat terlihat kosong.
Beberapa tergugat disebut tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum. Mereka diantaranya Hasim Bopeng selaku Tergugat V, Arsad Sutan Panduko selaku Tergugat VI, dan Ibrahim Nada selaku Tergugat VII.
Sementara sejumlah pihak lain yang tidak hadir disebut telah dipanggil secara sah oleh pengadilan, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kecamatan.
Sidang Ditunda hingga 23 September
Karena masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi serta sejumlah pihak yang tidak hadir, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak yang tidak hadir serta pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa pihak yang telah hadir dalam persidangan tersebut tidak perlu kembali dipanggil melalui surat karena dianggap telah memperoleh pemberitahuan yang patut.
Kuasa hukum penggugat, Yadi Utukoy, mengatakan sengketa lahan tersebut diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah.
Yadi berharap majelis hakim dapat memeriksa dan meneliti perkara tersebut secara menyeluruh agar proses hukum berjalan adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat Maliaro.
“Kasus sengketa lahan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik mafia tanah. Kami berharap majelis hakim memeriksa dan meneliti perkara ini dengan sebaik-baiknya agar ada keadilan untuk masyarakat Maliaro,” kata Yadi.
Sejumlah warga yang hadir di PN Ternate berharap proses persidangan dapat mengungkap persoalan sengketa lahan tersebut secara terang serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak. (Tim)






