Brindonews.com
Beranda Headline Misteri Akta “Gaib” Dua Van Der Mull: Babak Baru Perlawanan Warga Maliaro

Misteri Akta “Gaib” Dua Van Der Mull: Babak Baru Perlawanan Warga Maliaro

TERNATE, BRN — Sengketa lahan di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, kembali memasuki babak baru. Warga yang selama ini menghadapi persoalan klaim atas lahan sekitar 3,5 hektar kini memilih melakukan perlawanan melalui jalur hukum.

Mereka mempersoalkan dokumen lama yang selama ini menjadi salah satu dasar klaim atas lahan tersebut, yakni Akta Jual Beli (AJB) Nomor 5.

Menurut warga, lembar fotokopi akta tersebut pernah digunakan sebagai dasar dalam perkara yang berkaitan dengan lahan yang kini telah berdiri sejumlah bangunan dan fasilitas penting, termasuk kantor dan perumahan Bank Indonesia (BI) serta SPBU Pertamina.

Namun, warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut. Salah satunya berkaitan dengan keberadaan dua nama yang tercantum sebagai pihak dalam transaksi jual beli tanah pada 1966, yakni August Van Der Mull dan Theodorus Van Der Mull.

Persoalan itu kemudian dikaitkan warga dengan dokumen keimigrasian lama yang disebut mencatat bahwa kedua warga keturunan Belanda tersebut telah meninggalkan Indonesia dan kembali ke Belanda sejak 22 Desember 1963.

Jika data tersebut benar, muncul pertanyaan mengenai bagaimana transaksi jual beli tanah di Ternate dapat dilakukan pada 1966 oleh pihak yang disebut telah meninggalkan Indonesia tiga tahun sebelumnya.

Pertanyaan lain juga muncul terkait fisik AJB yang kini menjadi bagian dari dokumen perkara. Warga menyebut fotokopi akta tersebut tidak mencantumkan batas-batas geografis tanah secara jelas, baik di sisi utara, selatan, timur maupun barat.

Bagi warga, persoalan tersebut perlu diuji secara hukum untuk mengetahui keabsahan dan kekuatan dokumen yang dijadikan dasar klaim atas lahan.

Putusan Lama dan Persoalan di Lapangan

Sengketa Maliaro sebelumnya telah melalui proses peradilan hingga terdapat putusan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, bagi warga, persoalan belum berhenti pada putusan tersebut. Proses di lapangan justru memunculkan sejumlah persoalan baru.

Warga juga mengaku menerima surat somasi yang mencatut nama Kantor Hukum Advokat Fahri Lantu. Surat tersebut dipersoalkan karena, menurut warga, tidak ditandatangani Fahri Lantu dan tidak dibubuhi stempel resmi kantor hukum tersebut.

Warga menduga identitas dan legalitas kantor hukum tersebut telah digunakan tanpa kewenangan untuk memberikan tekanan kepada masyarakat.

Dugaan itu semakin menjadi perhatian setelah warga mengaku didatangi oknum di tingkat kelurahan. Dalam beberapa kasus, warga menyebut kedatangan tersebut terjadi ketika mereka sedang dalam kondisi berduka.

Warga juga mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai bentuk penyelesaian atau “uang damai” agar rumah mereka tidak dibongkar. Nilainya disebut bervariasi, mulai Rp4 juta hingga Rp14 juta.

Namun, mengenai dugaan pungutan tersebut, warga mempertanyakan dasar dan tujuan penarikan uang serta kemana aliran dana tersebut.

Mereka juga mengaitkannya dengan informasi mengenai status tanah yang menurut mereka disebut kembali berada dalam penguasaan negara berdasarkan dokumen pertanahan yang mereka miliki.

Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari hal-hal yang ingin mereka klarifikasi melalui jalur hukum.

Tiga Perkara Jadi Jalan Perlawanan

Warga Maliaro kini memilih tidak lagi hanya mempertahankan diri dari klaim atas lahan, tetapi mulai menempuh langkah hukum secara aktif.

Sebanyak sembilan warga telah memberikan kuasa kepada advokat Yadi Utukoy, S.H., M.H., untuk memperjuangkan kepentingan mereka melalui pengadilan.

Perlawanan tersebut telah didaftarkan dalam tiga perkara, yakni:

  • Perkara Nomor 111;
  • Perkara Nomor 112; dan
  • Perkara Nomor 113.

Warga mempersoalkan penggunaan alas hak yang menurut mereka bermasalah dan meminta pengadilan menguji kembali persoalan hukum yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut.

Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat akan menjadi tahap awal bagi para pihak untuk menyampaikan dalil dan bukti masing-masing.

Bagi warga Maliaro, perkara ini bukan sekadar sengketa mengenai sebidang tanah. Persoalannya menyangkut rumah, ruang hidup, serta kepastian hukum yang mereka harapkan setelah puluhan tahun menempati kawasan tersebut.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses persidangan dan pembuktian di pengadilan. Dokumen AJB Nomor 5, catatan keimigrasian, alas hak para pihak, hingga status tanah akan menjadi bagian penting yang perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apakah dokumen lama tersebut mampu dipertahankan sebagai dasar klaim, atau justru terdapat persoalan hukum yang selama ini belum terungkap? Jawabannya akan bergantung pada pembuktian di persidangan. (Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan