Brindonews.com
Beranda Headline Istri Korban Bela 72 Tagih Janji Gubernur Sherly Tjoanda

Istri Korban Bela 72 Tagih Janji Gubernur Sherly Tjoanda

TERNATE, BRN – Kesepakatan damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara Bela 72 terancam kembali berujung pada proses hukum.

Seni Saleh, istri almarhum Hamdani Buamonabot, salah satu korban dalam perkara tersebut, mengaku kecewa karena sejumlah janji terkait masa depan anak-anaknya yang disebut pernah disampaikan pihak terkait hingga kini belum terealisasi.

Seni secara khusus menagih komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menurutnya pernah menjanjikan dukungan untuk masa depan anak-anak korban.

Merasa tidak memperoleh kepastian atas hak dan masa depan keluarganya, Seni menegaskan siap membawa kembali perkara kematian suaminya ke jalur hukum.

Kekecewaan Seni bermula ketika dirinya diminta datang dari Sidangoli ke Kota Ternate oleh seseorang bernama Opo. Ia bersedia datang setelah mendapat informasi bahwa anaknya yang sedang sakit akan dibawa berobat ke dokter usai pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri.

Namun, menurut Seni, janji tersebut tidak terealisasi setelah pertemuan selesai.

Dalam pertemuan itu, Seni mengaku keluarga korban juga diminta menandatangani sebuah dokumen. Ia menyebut pihak kejaksaan mengarahkan dirinya untuk membubuhkan tanda tangan tanpa memberikan kesempatan membaca dokumen secara utuh.

“Saya bilang, kita baca dulu apa isinya. Tapi mereka bilang itu cuma tanda tangan kehadiran. Dong (mereka) langsung kasih nama, lalu disuruh tanda tangan. Tidak ada yang kasih bentuk draft apa-apa,” ungkap Seni, Senin (14/9/2026).

Setelah penandatanganan tersebut, Seni mengaku dirinya bersama keluarga korban lainnya tidak menerima kompensasi maupun bentuk tanggung jawab sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

Menurut Seni, persoalan tersebut semakin mengecewakan karena janji mengenai masa depan anak-anak korban sebelumnya disebut disampaikan langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Seni menegaskan, dirinya tidak semata-mata menuntut bantuan materi. Ia lebih membutuhkan kepastian mengenai pendidikan dan masa depan anak-anaknya.

Ia mengaku sempat mengusulkan adanya jaminan asuransi. Namun, usulan tersebut disebut tidak disetujui.

Sebagai alternatif, Sherly Tjoanda disebut sempat menawarkan bantuan modal usaha atau penyediaan lapangan pekerjaan agar Seni dapat mandiri dalam membesarkan anak-anaknya.

Namun, Seni menyebut hingga kini tawaran tersebut belum terealisasi.

Upaya menagih janji juga telah dilakukan berulang kali melalui Opo. Akan tetapi, menurut Seni, pihak keluarga hanya diminta menunggu tanpa mendapatkan kepastian waktu maupun bentuk realisasi.

Kekecewaan semakin bertambah setelah Seni mendengar adanya fasilitas tertentu yang diberikan kepada korban lain, sementara keluarganya merasa belum mendapatkan perhatian yang sama.

Persoalan kemudian berkembang ketika pihak kejaksaan kembali menghubungi Seni dan memintanya membuat video pernyataan kesediaan berdamai. Menurut Seni, pihak kejaksaan beralasan tanda tangan yang dilakukan dalam pertemuan sebelumnya belum dianggap cukup.

Permintaan tersebut justru menimbulkan pertanyaan bagi Seni. Ia mempertanyakan proses penyelesaian perkara yang telah ditempuh, termasuk kesepakatan restorative justice yang sebelumnya telah ditandatangani.

Seni kini menyatakan keberatan dan mempertimbangkan untuk meminta proses hukum perkara tersebut dilanjutkan kembali.

“Saya mau proses ulang. Kita tidak dapat apa-apa juga, yang penting proses secara hukum. Suami meninggal pun kita puas kalau prosesnya jelas. Dia punya nyawa. Mau secepatnya atau bagaimana, saya siap,” tegas Seni.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan