Nota Palsu Rp 6 Miliar, Suryani Antarani Wajib Tersangka
TERNATE, BRN – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya pasti akan tercium juga peribahasa ini patut dialamatkan kepada Suryani Antarani yang saat ini menduduki dua jabatan strategis yakni Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Plt Kepala Biro Umum Provinsi Maluku Utara.
Suryani Antarani yang sebelumnya dinilai kebal hukum, kini diperiksa Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan anggaran daerah di Kabupaten Pulau Morotai tahun 2023–2024 senilai Rp19,8 miliar.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhanis (GPM) Provinsi Maluku Utara Yuslan Gani kepada media Senin (14/9/2026) meminta penyidik Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera menetapkan Suryani sebagai tersangka utama berdasarkan alat bukti yang cukup.
Desakan penetapan tersangka Suryani Antarani tersebut, karena saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tau benar penggunaan aliran dana.
Menurutnya, salah satu komponen anggaran yang menjadi sorotan adalah belanja makan dan minum pada BPKAD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2023, anggaran makan dan minum tercatat sekitar Rp2,87 miliar. Sementara pada 2024, anggaran tersebut mencapai sekitar Rp3,61 miliar.
Yus mengatakan, nilai tersebut menjadi bagian dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2023–2024 dengan total Rp19,8 miliar.
Selain itu juga penetapan tersangka Suryani Antarani sudah harus dilakukan berdasarkan, hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Fakta pelanggaran tertuang dalam LHP BPK Nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang menemukan belasan nota belanja palsu yang tidak sah senilai Rp.6,3 miliar yakni di tahun 2023 dan 2024.
- Penyedia BBM tidak mengakui adanya belanja senilai Rp 447.882.000,00.
- Penyedia ATK juga menolak adanya transaksi senilai Rp 2.065.718.000,00.
- Penyedia jasa makan minum membantah adanya pemasukan dana Rp 324.900.000,00.
- Pengelolaan anggaran makan minum senilai Rp 3,5 miliar
Artinya, uang negara dicairkan dan diambil, tetapi barang dan transaksinya sama sekali tidak ada. Kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran tersebut diduga bermasalah, baik dari sisi administrasi maupun realisasi fisik di lapangan, katanya.
Yuslan menegaskan dokumen hasil pemeriksaan BPK itu sebagai pintu masuk penyidik Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan Suryani Antarani sebagai tersangka. (red/brn)






