Pokja III BPBJ Maluku Utara Lakukan Pembuktian Kualifikasi Proyek Jalan Sofifi
SOFIFI, BRN – Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan III Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara melaksanakan tahapan pembuktian kualifikasi untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Dalam Kota Sofifi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pokja BPBJ Maluku Utara pada Rabu (4/6/2026) sebagai bagian dari proses penting dalam tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tahapan Vital dalam Proses Tender
Pembuktian kualifikasi merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses tender yang bertujuan memastikan validitas dokumen, legalitas usaha, serta kompetensi penyedia jasa yang akan menjadi mitra Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Melalui tahapan ini, Pokja melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen asli yang telah diunggah oleh peserta melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Ketua Pokja III, Abdul Hasan Tarate, S.Kom., M.Si, mengatakan bahwa proses pembuktian dilakukan secara ketat dan menyeluruh untuk memastikan seluruh persyaratan benar-benar dipenuhi oleh peserta tender.
“Kami melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aspek legalitas, pengalaman kerja, hingga ketersediaan tenaga ahli yang diusulkan. Tujuannya agar proyek ini benar-benar dikerjakan oleh pihak yang kompeten,” ujar Hasan.
Verifikasi Legalitas dan Kompetensi Penyedia
Dalam proses tersebut, Pokja III memeriksa berbagai dokumen penting seperti legalitas perusahaan, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Nomor Induk Berusaha (NIB), pengalaman pekerjaan sejenis, serta kualifikasi tenaga ahli yang diajukan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyedia jasa memiliki kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan pemeliharaan jalan di wilayah Kota Sofifi.
Hasan juga menjelaskan bahwa setelah tahapan pembuktian kualifikasi selesai, Pokja III akan melanjutkan ke tahap penetapan pemenang, masa sanggah, hingga proses penandatanganan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada perangkat daerah terkait.
BPBJ Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan arahan pemerintah daerah dalam upaya mempercepat penyerapan anggaran tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Di satu sisi kita harus mempercepat realisasi anggaran, namun di sisi lain tetap wajib patuh pada aturan yang berlaku,” tegas Hairil.
Dorong Infrastruktur Jalan yang Berkualitas
Melalui proses pengadaan yang profesional dan sesuai ketentuan, proyek pemeliharaan jalan di ruas dalam Kota Sofifi diharapkan dapat berjalan optimal dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan peningkatan konektivitas dan kenyamanan akses transportasi di wilayah ibu kota provinsi sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.





