Brindonews.com
Beranda Headline SPPD Fiktif DPRD Ternate Disorot, SKAK Malut Desak KPK Audit Anggaran Rp26,3 Miliar

SPPD Fiktif DPRD Ternate Disorot, SKAK Malut Desak KPK Audit Anggaran Rp26,3 Miliar

Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA,BRN — Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp26,3 miliar.

Desakan ini menguat setelah munculnya dugaan praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diungkap oleh salah satu anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya H.I. Ibrahim. SKAK menilai, temuan tersebut merupakan indikasi awal adanya potensi penyimpangan yang bersifat sistematis.

“Anggaran sebesar Rp26,3 miliar bukan angka kecil. Penggunaannya harus transparan, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jika terdapat indikasi penyimpangan, maka harus diusut secara tuntas,” tegas SKAK-MALUT-JKT dalam keterangannya.

SKAK menilai, dugaan SPPD fiktif berpotensi membuka praktik pelanggaran yang lebih luas, mulai dari perjalanan dinas fiktif, penggelembungan anggaran (mark-up), hingga penyalahgunaan fasilitas negara. Karena itu, KPK diminta segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Selain itu, KPK juga didorong untuk memeriksa seluruh dokumen pendukung perjalanan dinas, termasuk tiket perjalanan, biaya penginapan, uang harian, laporan kegiatan, serta output kegiatan yang dibiayai melalui APBD.

SKAK juga menyoroti adanya 66 item kegiatan perjalanan dinas, yang mencakup perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap, hingga paket meeting dalam kota dengan mekanisme swakelola. Seluruh item tersebut dinilai perlu ditelusuri secara detail untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Lebih jauh, SKAK menilai kebijakan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran APBN/APBD. Dalam kebijakan tersebut, anggaran perjalanan dinas seharusnya dipangkas minimal 50 persen, namun yang terjadi justru menunjukkan adanya peningkatan anggaran.

SKAK mengungkapkan bahwa laporan dugaan ini telah masuk ke KPK. Oleh karena itu, pihaknya mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera bertindak cepat, profesional, dan transparan.

“KPK harus segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate serta Sekretariat DPRD,” lanjut pernyataan tersebut.

Tuntutan SKAK-MALUT-JKT:

  1. Mendesak KPK memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kota Ternate, Rusli A. Im, S.T., serta Sekretaris DPRD periode 2024–2029.
  2. Mendesak KPK mengusut dugaan penyimpangan anggaran SPPD DPRD Kota Ternate tahun 2024–2025 senilai Rp26,3 miliar.
  3. Mengungkap dugaan kejanggalan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ternate yang berpotensi mengandung praktik fiktif.
  4. Menyelidiki 66 item kegiatan perjalanan dinas, termasuk perjalanan dinas biasa, tetap, dan paket meeting dalam kota berbasis swakelola.
  5. Mendesak KPK memanggil dan memeriksa seluruh 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029 terkait dugaan penyimpangan anggaran.

SKAK-MALUT-JKT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan