Brindonews.com
Beranda Daerah Keliru Jika Pergub Jadi Sandaran Tunjangan  DPRD

Keliru Jika Pergub Jadi Sandaran Tunjangan  DPRD

foto Ilustrasi Tunjangan Dprd Maluku Utara

 TERNATE,BRN – Pengelolaan  hingga pemberian tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara tidak bisa bersandar pada Peraturan Gubernur (Pergub).

“Keliru jika Pergub dijadikan landasan karena Pergub bukan sumber hukum. Gubernur tidak punya wewenang mengatur besaran tunjangan,”.

Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga SH,.MH kepada Media Grup, via handphone Rabu (3/12) menjelaskkan, pengelolaan anggaran daerah bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda). Lantaran itu, baik pengelolaan hingga penyaluran tunjangan anggota DPRD berpotensi terjadi dugaan korupsi karena tidak memiliki dasar hukum.

Apalagi, nilai anggaran yang diusulkan  melebihi azas kepatutan. sementara pengusulan  tunjangan senilai Rp 60.000.000 kepada masing-masing anggota DPRD provinsi saat itu bertepatan dengan bencana kemanusiaan Covid-19.

Jika pergub dijadikan dasar,  pihak Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara maupun pejabat eksekutif dalam hal ini sekda dan Kepala Bappeda yang terlibat dalam penyusunan  anggaran ini  bisa ikut terseret dugaan korupsi.

Pakar hukum keuangan publik ini menambahkan, masalah utama kasus ini  terletak pada dasar hukum alokasi tunjangan yang mencapai Rp 60 juta kepada masing-masing  anggota DPRD di tengah pandemi Covid-19. Ditambah  kondisi ekonomi yang melemah sehingga alokasi  anggaran fantastis ini dinilai tidak tepat sasaran.

“Saat itu fokus pemerintah menyelamatkan rakyat dari Covid-19 tiba-tiba ada anggaran fantastis seperti ini. Ini yang diselidiki kejaksaan. Seharusnya alokasi anggaran difokuskan pada penanganan Covid-19,” ujarnya.

Dengan begitu, Hendra mendesak pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Terkait penyelidikan kasus ini, ia berkeyakinan penyidik Kejaksaan Tinggi Malut  sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Kejati sudah kantongi alat bukti yang kuat. Publik menunggu siapa yang akan diumumkan sebagai tersangka,” tegas Hendra. (brn/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan