Eks Sekda Halmahera Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lette Sign
Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat resmi menahan Syahril Abdu Rajak dan Samsudin Senen atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pembangunan Lette Sign atau Welcome to Halbar.
Mantan Sekretaris Daerah Halmahera Barat dan eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 2018-2021 tersebut ditahan oleh JPU setelah ditetapkan jadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat Fahri mengatakan, mantan Calon Walikota Ternate pada pilkada 2024 lalu dan Samsudin ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang meyakinkan atas dugaan penyimpangan proyek dimaksud.
“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, masing-masing MSA selaku Sekda Halbar tahun 2017 dan SS selaku Kadis DPMPTSP tahun 2018–2021,” kata Fahri, Selasa, 20 Oktober.
Setelah ditahan kata Fahri, Syahril dan Samsudin langsung dibawa ke rumah tahanan atau Lapas Kelas III Jailolo selama 20 hari kedepan.
Fahri menjelaskan, proyek pembangunan Letter Sign di kawasan tanjung, Desa Guaeria, mulai digulirkan sejak 2017 dengan sumber anggaran Dana Alokasi Umum pada APBD Halmahera Barat 2018, senilai Rp 1 miliar. Pekerjaan dimaksud mendahului proses penganggaran yang dialokasikan.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir Rp 1 miliar.
“Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Fahri. (*)




