Brindonews.com
Beranda Daerah Halmahera Selatan GMNI Halsel Apresiasi Putusan PN Jakarta Pusat, Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar Diakui Sebagai Pimpinan Sah

GMNI Halsel Apresiasi Putusan PN Jakarta Pusat, Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar Diakui Sebagai Pimpinan Sah

HALSEL, BRN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan para penggugat dalam perkara dualisme kepengurusan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dengan menyatakan bahwa Kongres XXI GMNI yang diselenggarakan di Hotel Amaris, Kota Ambon, tahun 2019, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 2 Juli 2025, dalam perkara Nomor: 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kongres yang digelar oleh para tergugat tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI Tahun 2017–2019. Oleh karena itu, segala keputusan yang dihasilkan, termasuk kepengurusan yang terbentuk melalui forum tersebut dinyatakan cacat hukum.





Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan Tergugat I sebagai Ketua Umum dan Tergugat II sebagai Sekretaris Jenderal DPP GMNI Periode 2019–2022 tidak sah, dan segala bentuk pengesahan hukum yang menyertainya, seperti Akta Notaris Nomor 5 Tahun 2019 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000510.AHA.01.08 Tahun 2020, dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebaliknya, majelis hakim menyatakan sah Kongres XXI Kemaritiman GMNI yang diselenggarakan oleh para penggugat pada 28 November–3 Desember 2019 di Aula Christian Center, Kota Ambon, beserta seluruh keputusan dan Surat Ketetapan yang dihasilkan.

Dengan demikian, kepengurusan Imanuel Cahyadi Karo-Karo sebagai Ketua Umum dan Sujahri Somar sebagai Sekretaris Jenderal DPP GMNI Periode 2019–2022 yang ditetapkan melalui Surat Ketetapan Nomor: 11/TAP/Kongres.XXI/GMNI/XII/19, diakui sebagai kepengurusan yang sah secara hukum.





Lebih lanjut, pengadilan juga melarang para tergugat untuk melakukan tindakan atau kegiatan apa pun yang mengatasnamakan DPP GMNI, dan memerintahkan turut tergugat I dan II untuk mematuhi serta melaksanakan isi putusan tersebut. Seluruh biaya perkara sebesar Rp9.552.000 dibebankan kepada tergugat.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Halmahera Selatan, Sumitro Komdan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada kepemimpinan sah hasil Kongres XXI Kemaritiman GMNI.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi putusan ini. Ini adalah kemenangan konstitusi organisasi dan langkah penting untuk mengakhiri polemik dualisme yang telah melemahkan semangat juang kader GMNI di seluruh Indonesia,” ujarnya Senin, 7 Juli 2025.





Sumitro mengatakan DPC GMNI Halsel  berkomitmen mendukung Bung Imanuel Cahyadi dan Bung Sujahri Somar dalam memimpin organisasi menuju arah perjuangan yang konsisten dengan nilai-nilai marhaenisme dan Trisakti Bung Karno.

“Kepastian hukum ini menjadi dasar penting untuk membangun kembali kekuatan organisasi secara nasional, menyatukan kader, dan memperkuat peran GMNI dalam menjawab tantangan kebangsaan ke depan,” tutupnya. (Al/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan