Brindonews.com
Beranda Headline Usai Aniaya Warga, Kadis Perindagkop Halbar Resmi Ditetapkan Tersangka 

Usai Aniaya Warga, Kadis Perindagkop Halbar Resmi Ditetapkan Tersangka 

HALBAR, BRN – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O Boky Bersama Stafnya Sony O Boky Resmi ditetapkan Tersangka oleh Polres Halmahera Barat terkait kasus Penganiayaan terhadap Hardi Do Dasim.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasirubu, saat konferensi pers di ruang Vicon polres Halbar, Kamis (09/01/2025).





AKBP Erlichson menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut pada rabu 08/01/2025, Saat itu korban atas nama Hardi mendatangi kantor Disperindagkop -UKM untuk menyampaikan keluhan tentang kelangkaan minyak tanah di Halmahera Barat.

“Saat korban akan memasang pamflet di jendela kantor Disperindagkop, salah satu staf menanyakan perihal tersebut. Karena dianggap tidak sopan, Kadis Perindagkop memerintahkan stafnya untuk melepas pamflet tersebut. Tapi, korban tidak terima dan terjadinya aksi saling dorong dan dilanjutkan aksi penganiayaan oleh Kadis Perindagkop yang dibantu oleh salah satu stafnya

“Setelah kejadian korban langsung membuat laporan ke polres, kemudian korban dimintai keterangan serta keterangan saksi yang ada di TKP. Setelah itu, oknum kadis dan stafnya datang ke polres untuk menyerahkan diri dan kami melakukan pemeriksaan terhadap kadis dan staf,” ungkapnya.





Lanjut Erlicshon, usai melakukan gelar perkara dari status penyelidikan ke status penyedikan, kedua pelaku tersebut, ditetapkan tersangka dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Kedua tersangka terancam pidana 5 tahun penjara – 6 tahun, untuk saat ini masa masih status tahanan polres denga masa penahanan dari 09 Januari – 28 Januari 2025, sampai kasus akan dilimpahkan kek kejaksaan, “pungkasnya. (UL/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan