Brindonews.com
Beranda Headline Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal

Rokok Bermerek Rolling di Amankan Bea Cukai

TERNATE,BRN – Bea Cukai Ternate berhasil melakukan
penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal berjumlah
5.840 batang di Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula Kamis (7/6).





Kepala Seksi (Kasi) Hubungan masyarakat  (Humas) Bea Cukai Soma Baskoro kepada
wartawan menyatakan penindakan tersebut berawal dari pengembangan informasi
yang diperoleh tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Ternate pasca
melakukan kegiatan operasi pasar di Desa Fagudu, Sanana, pada 6 Juni 2018.

” Mendapatkan informasi dari masyarakat yang
menyampaikan bahwa terdapat sebuah toko bangunan yang menjual rokok dengan merek
yang diindikasikan rokok ilegal” tutur Soma

Lanjut Soma berdasarkan informasi tersebut, tim P2 Bea
Cukai Ternate dengan segera menuju ke lokasi toko yang dimaksud, yaitu Toko
Sentral Teknik. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan pemeriksaan
beberapa bungkus rokok dan mendapatkan adanya dua merk rokok ilegal, yakni merek
Gudang Cengkeh dan merek Rolling” katanya.

Secara rinci, hasil pemeriksaan tim P2 mendapati 4.140
batang rokok merk Rolling dengan jenis pelanggaran yang diduga yaitu penggunaan
pita cukai bekas, dan 1.700 batang rokok merk Gudang Cengkeh dengan jenis
pelanggaran yang diduga yaitu penggunaan pita cukai palsu. 
“Barang bukti, yang di amankan kemudian akan dibawa
menuju Kantor Bea Cukai Ternate untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (Shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan