Brindonews.com
Beranda Hukrim Isteri di Kampung, Menantu Cabuli Ibu Mertua

Isteri di Kampung, Menantu Cabuli Ibu Mertua

Ipda Agus Surya Darma

TERNATE, BRN – Ada-ada
saja ulah Nursal Saleh alias SAL (35). Pria asal Tobelo, Halmahera Utara yang
bekerja sebagai kuli bangunan ini nekat mencabuli ibu mertuanya sendiri Rahia
Lule alias RL (46).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 17 Oktober
2018 lalu di kamar korban sekitar pukul 04:00 WIT di Kelurahan Toboko Kecamatan
Kota Ternate Selatan. Saat itu RL (korban) mengenakan baju (daster) ungu
bermotif batik tertidur pulas di kamarnya, SAL (pelaku) yang tak lain anak
menantunya ini masuk ke kamar korban dan melakukan hal tak sapantasnya ia
lakukan.  





Aksi nekat pelaku ini diduga sudah dikuasai
nafsu. Insiden tersebut terungkap setelah suami korban membuat laporan polisi
ke Polsek Ternate Selatan pada Rabu 17 Oktober 2018 saat itu juga. Berdasarkan hasil
visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Malut yang di tandatangani
Dr Reymon Parengkuan dengan nomor: R/624/X/2018 atas nama Ruhia Lule di temukan
ada robekan lama pada selaput darah.

Dari hasil visum tersebut, penyidik/penyidik
pembantu Polsek Selatan kemudian melakukan analisa kasus. Hasilnya, penyidik
menemukan fakta-fakta tindak pidana pencabulan yang di lakukan SAL. Berdasarkan
keterangan korban dan saksi-saksi yang di periksa, SAL terbukti melakukan tindak
pidana pencabulan.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Ternate
Selatan, Ipda Agus Surya Darma mengatakan, saat kejadian isteri pelaku berada
di Tobelo, Halmahera Utara. Isterinya mengurus dua orang buah hati mereka yang
masih kecil.





“ Isteri pelaku tidak ada di sini (Ternate). Isterinya
ada di Tobelo, pelaku hanya mencari nafkah di Ternate,” kata Ipda Agus ketika
di wawancarai wartawan di Polsek Ternate Selatan, Rabu (5/12).

Saat kejadian kata Ipda Agus, korban merasa
ada orang yang menggerakkan kaki kanannya. Saat itu korban mengira dilakukan
suaminya, korbanpun membiarkan.

“ Korban yang mengantuk sekali membiarkan
karena berpikir itu suaminya. Begitu buka mata, korban kaget ternyata bukan
suaminya,” katanya.





Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan
Pasal 289 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (Am/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan