515 Napi Dapat Remisi, 7 Napi Langsung Bebas
PLH Kepala Lapas Ternate, Nirhono Jatmokoadi |
Ternate, BRINDOnews.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). melalui Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Maluku Utara memberikan Remisi kepada 515 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di wilayah hukum Provinsi Maluku Utara, 7 diantaranya dinyatakan RU-II atau langsung bebas
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Lapas Ternate, Nirhono Jatmokoadi saat di temui usai melaksanakan upacara HUT RI ke 72 di Lapas kelas IIA Ternate, Kamis (17/8) mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 99 tahun 2012, 7 orang dinyatakan RU-II (langsung bebas) hari ini yaitu tersebar di Lapas Tobelo dan Cabang Rutan Labuha, sementara RU-I (pengurangan masa tahanan) sebanyak 508 orang
Sebanyak, 515 napi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh Lapas dan Rutan di Maluku Utara diantaranya, Rutan Kelas II Ternate yang mendapat remisi selama 1 bulan sebanyak 10 orang, 2 bulan 30 orang, 3 bulan 55 orang, 4 bulan 43 orang 5 bulan 22 orang dan untuk 6 bulan sebanyak 9 orang. Total Napi yang mendapat remisi dari Rutan Kelas IIA Ternate sebayak 169 orang
Sementara napi di Lapas Kelas IIB Sanana, yang mendapat remisi diantaranya, 1 bulan 14 orang, 2 bulan 15 orang 3 bulan 10 orang, 4 bulan 17 orang dan 5 bulan sebayak 4 orang sehingga jumlah total sebanyak 60 orang. Kelas IIB Tobelo, napi yang mendapat remisi selama 1 bulan sebanyak 4 orang, 2 bulan 15 orang, 3 bulan 26 orang, 4 bulan 32 orang, 5 bulan 5 orang, 6 bulan sebayak 3 orang. Jumlah keseluruhan yang menerima remisi sebanyak 85 orang
Lanjutnya, Lapas Kelas IIB Jailolo, sebanyak 27 orang yang mendapatkan remisi di antaranya, 5 orang dikurangi satu bulan kurungan penjara, 2 bulan sebanyak 6 orang, 3 bulan 12 orang, 4 bulan 4 orang, tidak ada narapidana yang mendapkan remisi di atas dari lima bulan. Untuk Rutan Kelas IIB Ternate yang mendapat remisi sebanyak 45 narapidana masing-masing 21 orang dikurangi masa kurungan selama 1 bulan, 19 di kurangi masa tahanan 2 bulan, 3 narapidana selama bulan 3 bulan, 1 orang mendapatkan remisi selama 4 bulan , sementara satu orang juga mendapatkan remisi selama 5 bulan
Kata dia, Rutan Kelas IIB Soasio, sebanyak 31 narapidana yang mendapat remisi diantaranya 19 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 7 narapidana 2 bulan, 2 narapidana selama 3 bulan, potongan penjara 4 bulan untuk 2, 5 bulan 1 orang .
Rutan Kelas IIB Weda, yang mendapat remisi 25 orang narapidana diantaranya sebanyak 20 orang mendapatkan remisi selama kurung waktu satu bulan, 2 bulan 4 orang, 3 bulan 1 orang. Cabang Rutan Labuha yang mendapat remisi sebanyak 56 orang dinataranya, satu bulan untuk 20 orang narapidana, 2 bulan 17 narapidana , 3 bulan 12 orang, 4 bulan 6 orang, 5 bulan 1 orang
LPKA Kelas II Ternate yang mendapat remisi untuk 1 bulan sebanyak 2 orang, 2 bulan 2 orang sedang 3-6 bulan 0. Jumlah total 4 orang dan LPP Kelas III Ternate yang mendapat remisi selama 1 bulan sebanyak 5 orang, 2 bulan 1 orang, total 6 orang.
Nirhono mengaku, 515 orang Narapidana yang mendapat remisi berasal dari kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah memenuhi syarat. Ada beberapa narapidana yang saat ini sudah diusulkan ke pusat terkait tindak pidana tertutup sesuai LPP 99 2012 seperti tindak pidana Narkotika dan tindak pidana korupsi tapi belum turun. “ Nanti usulan remisi pertama terkait LPP 99 sudah turun.” Untuk remisi selanjutnya tidak perlu lagi ke pusat tapi sudah berada di Kanwil.
Sebelumnya Kemenkumham memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri bagi 423 narapidana 2 dianataranya langsung bebas. Semnatar sisihnya masih tetapi menjalani hukuman penjara, sesuai hasil inkra. (bud)