4 Terdakwa Kasus GOR Halmahera Timur Kembalikan Kerugian Negara

![]() |
Lima Terdakwa kasus GOR Halmagera Timur saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate. |
HALTIM, BRN – Lima Terdakwa kasus GOR Halmahera Timur
menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa, 18 Oktober. Mereka adalah
FL, LI, EM, IAH dan AG.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ini
kelimanya didakwa mengembalikan kerugian Negara senilai Rp572.421.084,48. Temuan ini
termuat dalam audit perhitungan kerugian negara BPKP Maluku Utara Nomor
PE.03.03/SR-687/PW33/5/2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Farid Ahmad
menjelaskan, masing-masing Terdakwa dituntut dengan sanksi hukum dan denda yang
berbeda. Tuntutan para terdakwa disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan
dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Terdakwa FL didakwa melanggar
Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP dengan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan
dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan dan pengembalian tingkat
penuntutan sebesar Rp143 juta.
Terdakwa LI dituntut
melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. LI dijatuhkan pidana penjara
selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda
sebesar Rp50 juta. Subsider tiga bulan kurungan dan pengembalian tingkat
penuntutan sebesar Rp 60 juta.
Kemudian Terdakwa EM
diuntut Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan penjara selama dua tahun dikurangi
selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp50 juta. Subsider tiga bulan
kurungan ditambah membayar uang pengganti Rp62 juta subsidiair satu tahun
penjara.
Sedangkan Terdakwa AG didkwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi
selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subside tiga bulan kurungan
dan pengembalian Rp100 juta di tingkat penyidikan dan Rp26 juta di tingkat
penuntutan.
Sementara Terdakwa IAH melanggar Pasal 3 juncto
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di penjara
selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda
sebesar Rp50 juta dan subside tiga bulan kurungan. IAH wajib mengembalikan Rp100
juta di tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan sebesar Rp80 juta.
“Dari total kerugian negara sebesar Rp572.421.084,48, baru Rp509 juta yang dikembalikan para Terdakwa.
Terdakwa EM yang belum kembalikan. Uang hasil pengembalian dari terdakwa akan
disetor kas negara sebagai upaya penyelamatan keuangan negara apabila sudah ada
inkracht atau eksekusi putusan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap,” kata Farid.
Mengenai pengembalian
kerugian negara, sebut Farid, tidak menghilangkan unsur pidana korupsi
masing-masing Terdakwa.
“Mereka tetap diproses,” ucapnya. (mal/red)