Tak Jalankan Putusan PTUN, Julham: Langkah Bupati James Uang Keliru
HALBAR, BRN – Sengketa Pemilihan Kepala Desa Gamsungi Tahun 2022 usai sudah. Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Ambon dan PTUN Manado dalam inkracht mengabulkan gugatan Muslim S. Dade, Kepala Desa Gamsungi terpilih.
Putusan PTUN Ambon Nomor: 50/G/2022/PTUN.ABN, Bupati Halmahera Barat James Uang wajib melantik Muslim S. Dade sebagai kepala desa terpilih. PTUN Manado pun sama, memerintahkan James Uang segera melantik Muslim S. Dade. Dalam Putusan Nomor: 35/B/2023/PT.TUN.MDO menguatkan putusan PTUN Ambon.
Meski dua kali kalah dalam pengadilan tingkat pertama, Bupati James belum juga menindaklanjuti dua putusan yang berkekuatan tetap itu. Politikus Demokrat ini tetap keras kepala dan tak mau melantik Muslim S. Dade.
Kuasa hukum Muslim S. Dade, Julham Djaguna menyayangkan sikap apatis James Uang terhadap dua putusan dimaksud. Julham mengatakan, rencana penunjukkan penjabat Kepala Desa Gamsungi oleh Bupati James Uang merupakan tindakan melawan hukum.
“Tidak dilaksanakannya eksekusi putusan oleh bupati adalah tindakan keliru. Sangat tidak menunjukkan sikap pejabat tata usaha negara yang baik dan patuh sebagaimana Pasal 67 UU Pemerintahan Daerah,” katanya, Rabu, 1 November.
Pertimbangan majelis PTUN Ambon yang termuat dalam halaman 69, Muslim S. Dade ditetapkan sebagai Kepala Desa Gamsungi terpilih. Pertimbangan ini berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan yang dikaitkan dengan ketentuan yang diatur Pasal 63 ayat (1) Peraturan BUpati Halmahera Barat Nomor 43/2022.
“Sebagai pejabat tata usaha negara, Bupati James punya kewajiban menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, termasuk putusan pengadilan,” sambung Julham.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (Pandecta) Maluku Utara ini menyebutkan, dalam pemilihan kepada desa Gamsungi, kliennya meraih suara terbanyak pada TPS 01 yaitu 142 suara dengan jumlah DPT 265 jiwa.
Pada TPS ini, pertimbangan majelis PTUN Ambon dalam paragraf 4 halaman 70, majelis hakim berkesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Pasal 50 ayat (2) Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2018, Muslim S. Dade dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak. Kesimpulan ini sesuai fakta hukum yang sejalan dengan keterangan ahli dalam persidangan.
“Bupati keliru kalau menganggap peradilan belum selesai dengan berdasar pada surat Nomor W8-TUN4/304/H.03.04/VIII/2023 perihal Berkas Tidak Memenuhi Syarat Formal Untuk Diajukan Pemeriksaan Tingkat Kasasi tertanggal 2 Agustus 2023. Dalam surat dijelaskan berkas perkara tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ketentuan undang-undang, Edaran MA dan pedoman. Karena itu sangat disayangkan kedangkalan berfikir dalam memahami putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (as/red)